JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyusun harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan adanya harmonisasi pajak, maka penetapan pajak kendaraan nantinya tidak lagi dihitung berdasarkan bentuk dan desain, tapi lewat kadar emisi gas buang.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika, menilai, harmonisasi PPnBM dapat merangsang produsen otomotif untuk tidak cuma sekedar memenuhi kebutuhan pasar domestik. Melainkan memacu mereka untuk menghadirkan produk mobil buatan Indonesia yang berorientasi ekspor.
"Ekspor kita akan terbantu dengan harmonisasi itu. Orientasi kami juga kan untuk memperbanyak ekspor," kata Putu di Jakarta, Senin (24/9/2018).
Baca juga: Gaikindo Khawatir Sedan Thailand Berjaya di Indonesia
Putu menyatakan belum bisa memastikan kapan harmonisasi PPnBM tersebut diumumkan. Menurutnya daftar harmonisasi pajak sudah masuk ke level rapat terbatas bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun Putu menyebut sampai saat ini skema pajak yang telah dihitung masih sama dengan yang pernah dirilis. Belum ada permintaan revisi dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu terhadap harmonisasi yang dibuat Kemenperin itu.
Baca juga: Ini Skema Final, Usulan Pajak Mobil Berdasarkan Emisi
"Bukan kami yang menentukan sendiri. Karena ada stakeholder lainnya. Jadi kita harus sepakat dulu untuk menyamakan persepsi," ujar Putu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.