Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yamaha Bakal Pelajari Aturan Registrasi Cantumkan Nomor HP

Kompas.com - 19/09/2018, 16:02 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung Oktober 2018, setiap pembelian kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta, akan diwajibkan untuk mencantumkan nomor telepon dan email ketika melakukan registrasi. Hal itu berlaku juga untuk mobil atau sepeda motor yang sudah beredar.

Bahkan, sebagai langkah awal tim dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan sosialisasi kepada para agen pemegang merek (APM), agar mengetahui dan menyiapkan jika kebijakan tersebut mulai diberlakukan.

Menanggapi hal itu, Manager Marketing PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Antonius Widiantoro mengatakan bahwa baru mengetahui rencana tersebut.

"Kalau terkait aturan, nanti kita akan pelajari dulu aturannya serta juknisnya seperti apa," kata Antonius kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Baca juga: Polisi Pelajari Kendala Tilang Elektronik

Antonius melanjutkan, secara aturan apabila hal tersebut telah diwajibkan oleh pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya, maka Yamaha sebagai produsen motor di Indonesia akan mengikuti aturan tersebut.

"Pastinya kita akan mendukung dan juga menyesuaikan dengan aturan tersebut," ucap Antonius.

Baca juga: Registrasi Kendaraan Wajib Cantumkan Nomor Ponsel Segera Dimulai

Langkah ini sebenarnya dilakukan oleh polisi, untuk mendukung kelancaran program tilang elektronik. Rencana mulai bulan depan akan dilakukan sosialisasi dan juga uci coba di Jalan Sudirman-Thamriin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com