JAKARTA, KOMPAS.com — Jalan raya merupakan fasilitas umum yang sebenarnya bebas digunakan bagi siapa saja untuk melintas. Namun, dalam kondisi tertentu, ada beberapa tipe pengguna jalan yang harus diprioritaskan saat mereka hendak lewat.
Mengutip dari laman resmi Polri, kendaraan yang berhak mendapat prioritas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam Pasal 65 Ayat 1 peraturan tersebut disebutkan ada tujuh pengguna jalan yang bisa mendapat prioritas di jalan raya untuk didahulukan dan bisa mendapat pengawalan polisi. Ketujuhnya meliputi:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan kepala negara (presiden dan wakil presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat.
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Masih di situs web resmi Polri, disebutkan pula bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal. Dalam Pasal 34 Ayat 1 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi, seperti:
- memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
- memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
- mempercepat arus lalu lintas
- memperlambat arus lalu lintas
- mengubah arah arus lalu lintas
Mengacu pada peraturan ini, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyebut, pengawalan polisi terhadap konvoi iring-iringan kendaraan komunitas masih dibenarkan dan legal. Sebab, mereka masih masuk dalam tujuh kategori pengguna jalan di atas.
Baca juga: Komunitas Fortuner Kena Hujat di Medsos
Namun demikian, Jusri berharap agar polisi tidak selalu menggunakan hak diskresinya. Apalagi, jika tujuan diadakannya konvoi tidak dalam kondisi mendesak dan darurat.
"Polisi sebaiknya tidak selalu menggunakan hak diskresinya. Sebab jika sampai merugikan pengguna jalan lain, ada dampak sosial yang berpotensi menimbulkan konflik dan citra buruk," kata Jusri kepada Kompas.com, Selasa (14/8/2018).
Sebagai orang yang juga lumayan sering mengikuti touring, Jusri menyatakan dirinya selalu berpesan kepada polisi yang mengawal agar tidak melakukan diskresi jika kondisi jalan relatif lengang. Namun, jika ruas jalan terlalu padat, barulah diskresi bisa diambil.
Hal itu bertujuan agar iring-iringan konvoi tidak menambah kepadatan di ruas jalan tersebut. Sebab, iring-iringan konvoi yang berhenti di ruas jalan yang padat bisa makin menambah panjang antrean kendaraan di lampu merah.
Baca juga: Wahai Komunitas, Begini Konvoi Tanpa Merugikan Orang Lain
"Jadi diskresi polisi sebaiknya dilakukan demi kenyamanan pengguna jalan lain. Jangan hanya demi kenyamanan anggota rombongan," ucap Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.