Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Boleh Kawal Konvoi Komunitas, tapi...

Kompas.com - 15/08/2018, 13:02 WIB
Alsadad Rudi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Jalan raya merupakan fasilitas umum yang sebenarnya bebas digunakan bagi siapa saja untuk melintas. Namun, dalam kondisi tertentu, ada beberapa tipe pengguna jalan yang harus diprioritaskan saat mereka hendak lewat.

Mengutip dari laman resmi Polri, kendaraan yang berhak mendapat prioritas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam Pasal 65 Ayat 1 peraturan tersebut disebutkan ada tujuh pengguna jalan yang bisa mendapat prioritas di jalan raya untuk didahulukan dan bisa mendapat pengawalan polisi. Ketujuhnya meliputi:

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan kepala negara (presiden dan wakil presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat.
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Baca juga: Profil Surya Sahetapy, Putra Ray Sahetapy yang Berprofesi Dosen di Amerika

Masih di situs web resmi Polri, disebutkan pula bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal. Dalam Pasal 34 Ayat 1 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi, seperti:

- memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
- memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
- mempercepat arus lalu lintas
- memperlambat arus lalu lintas
- mengubah arah arus lalu lintas

Mengacu pada peraturan ini, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyebut, pengawalan polisi terhadap konvoi iring-iringan kendaraan komunitas masih dibenarkan dan legal. Sebab, mereka masih masuk dalam tujuh kategori pengguna jalan di atas.

Baca juga: Komunitas Fortuner Kena Hujat di Medsos

Namun demikian, Jusri berharap agar polisi tidak selalu menggunakan hak diskresinya. Apalagi, jika tujuan diadakannya konvoi tidak dalam kondisi mendesak dan darurat.

"Polisi sebaiknya tidak selalu menggunakan hak diskresinya. Sebab jika sampai merugikan pengguna jalan lain, ada dampak sosial yang berpotensi menimbulkan konflik dan citra buruk," kata Jusri kepada Kompas.com, Selasa (14/8/2018).

Sebagai orang yang juga lumayan sering mengikuti touring, Jusri menyatakan dirinya selalu berpesan kepada polisi yang mengawal agar tidak melakukan diskresi jika kondisi jalan relatif lengang. Namun, jika ruas jalan terlalu padat, barulah diskresi bisa diambil.

Hal itu bertujuan agar iring-iringan konvoi tidak menambah kepadatan di ruas jalan tersebut. Sebab, iring-iringan konvoi yang berhenti di ruas jalan yang padat bisa makin menambah panjang antrean kendaraan di lampu merah.

Baca juga: Wahai Komunitas, Begini Konvoi Tanpa Merugikan Orang Lain

"Jadi diskresi polisi sebaiknya dilakukan demi kenyamanan pengguna jalan lain. Jangan hanya demi kenyamanan anggota rombongan," ucap Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

Arus Balik dari Surabaya ke Jakarta, Saldo E-Toll Minimal Rp 1 Juta

Arus Balik dari Surabaya ke Jakarta, Saldo E-Toll Minimal Rp 1 Juta

Tips N Trik
Arus Balik Lebaran mulai Terlihat di Terminal Pulo Gebang

Arus Balik Lebaran mulai Terlihat di Terminal Pulo Gebang

Niaga
Diskon Tarif Tol 20 Persen di Tol Cipali Berlaku Sampai Hari Ini

Diskon Tarif Tol 20 Persen di Tol Cipali Berlaku Sampai Hari Ini

News
[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan, Gran Max Habis Dipereteli Warga Tersisa Bodi dan Rangka | Penurunan Arus Mudik Lebaran 2025: Analisis Data dan Penyebabnya | Update Info Jalur Puncak Bogor, One Way dari

[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan, Gran Max Habis Dipereteli Warga Tersisa Bodi dan Rangka | Penurunan Arus Mudik Lebaran 2025: Analisis Data dan Penyebabnya | Update Info Jalur Puncak Bogor, One Way dari

Feature
Laporan Langsung Arus Balik di Tol Trans Jawa: Arus Padat One Way

Laporan Langsung Arus Balik di Tol Trans Jawa: Arus Padat One Way

News
JBA Investigasi Penyebab Kebakaran 18 Mobil Lelang di Banjarmasin

JBA Investigasi Penyebab Kebakaran 18 Mobil Lelang di Banjarmasin

News
Arus Balik, One Way Arah Jakarta Berlaku dari Km 219 Tol Palimanan-Kanci

Arus Balik, One Way Arah Jakarta Berlaku dari Km 219 Tol Palimanan-Kanci

News
Kenali Jenis Kerusakan Ban Mobil yang Tak Bisa Lagi Ditambal

Kenali Jenis Kerusakan Ban Mobil yang Tak Bisa Lagi Ditambal

Tips N Trik
Gejala Kopling Mobil Manual Mulai Habis dan Harus Diganti

Gejala Kopling Mobil Manual Mulai Habis dan Harus Diganti

Tips N Trik
Arus Balik Mulai Padat, Contraflow di Tol Japek Berlaku dari Km 70

Arus Balik Mulai Padat, Contraflow di Tol Japek Berlaku dari Km 70

News
Pebalap Indonesia Raih Waktu Tercepat di FP1 Lamborghini Super Trofeo Asia 2025 di Sydney

Pebalap Indonesia Raih Waktu Tercepat di FP1 Lamborghini Super Trofeo Asia 2025 di Sydney

Sport
Bahaya Tidur di Dalam Mobil yang Berhenti dengan Mesin Hidup

Bahaya Tidur di Dalam Mobil yang Berhenti dengan Mesin Hidup

Feature
Ini Hak Konsumen Saat Titip Parkir Kendaraan

Ini Hak Konsumen Saat Titip Parkir Kendaraan

Feature
ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025 Bisa Disanksi

ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025 Bisa Disanksi

News
Video Keluhan Pemilik Chery J6, Ban Pecah padahal Mobil Baru Tiga Hari

Video Keluhan Pemilik Chery J6, Ban Pecah padahal Mobil Baru Tiga Hari

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau