Menurut Budi, sudah cukup lama para pengusahan menikmati keuntungan dari muatan berlebih tanpa menghiraukan aspek keselamatan.
"Sudah terlampau lama menikmati keuntungan dari over dimensi dan over load (ODOL) tapi mengabaikan keselamatan. Semua sudah sepakat soal keselamatan itu harus zero tolerance," ucap Budi dalam siaran resminya, Selasa (31/7/2018).
Kebijakan penurunan muatan barang yang melanggar batas akan efektif diberlakukan mulai 1 Agustus 2018. Untuk menunjang kebijakan ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan melibatkan pihak ketiga untuk pengawasan di 11 Jembatan Timbang.
Baca : Hino Gelar Sosialisasi Larangan Truk Kelebihan Muatan
Menurut Budi, berdasarkan analisa terhadap tujuh jembatan timbang yang ada di Indonesia pada 2018, ternyata sebanyak 75 persen menunjukan perilaku operator yang menimbulkan pelanggaran over loading, bahkan 25 persennya terkait pelanggaran yang muatannya melebihi 100 persen.
"Persoalan ODOL ini benar-benar menjadi proritas dengan latar belakang keselamatan lalu lintas dan juga kerugian negara akibat jalan rusak yang nilainya sebesar Rp 43 miliar," kata Budi.
Penerapan kebijakan ini akan dilakukan dengan bentuk penilangan bagi kendaraan yang melebihi muatan sebesar lima persen. Pengendara akan diperbolehkan meneruskan perjalan setelah memindahkan kelebihan muatan tadi.
Baca : Teknik Menyalip Truk di Tol Buat Mobil Kompak
Mulai 1 Agustus 2018, kebijakna ini akan berlaku di tiga lokasi jembatan timbang, yakni Widang Jawa Timur, Losarang Indramayu, dan Balonggangu Karawang. Budi menjelaskan adanya kebijakan ini akan diberikan batas toleransi selama satu tahun untuk melakukan penyesuaian persyaratan muatan dan dimensi angkut barang.
"Dari semua negara ASEAN, hanya Indonesia yang persoalan ODOL belum selesai. Maka kami akan maju mendorong lagi untuk mempertegas komitmen, kita serius untuk memberantas Odol," ujar Budi.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/07/31/194200315/kemenhub-bakal-galak-hadapi-truk-odol