JAKARTA, KOMPAS.com – Pemasangan lampu kabut sebagai komponen tambahan (aksesori), kerap dilakukan oleh pemilik kendaraan. Walaupun pada beberapa produk mobil keluaran baru, fitur ini sudah disematkan langsung oleh pabrikan.
Namun jangan salah kaprah, jenis lampu ini harusnya digunakan oleh pengendara ketika melalui daerah yang diselimuti kabut tebal, asap ataupun ketika sedang melalui hujan yang sangat lebat.
Tentu saja demi kepentingan tersebut, pemasangan lampu kabut ini diizinkan. Hanya saja penerapannya tetap harus mematuhi syarat-syarat yang telah diatur pemerintah.
Aturannya sudah jelas tertera di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pada pasal 34.
Baca juga: Cara Pemudik Dapat Informasi Terkini Soal Lalu Lintas
Lampu kabut, sesuai pasal tersebut harus memenuhi lima persyaratan sebagai berikut.
a. Punya cahaya warna putih atau kuning.
b. Titik tertinggi permukaan penyinaran, tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat.
c. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 millimeter.
d. Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan.
e. Tidak menyilaukan pengguna jalan.
Jika sudah bawaan pabrik, mungkin sudah melalui uji tipe di mana pemasangannya tentu sesuai regulasi yang berlaku. Namun buat yang memasangnya di pasar aksesori umum, sebaiknya perlu diperhatikan juga etika pemasangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.