Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Ganjil-Genap Jakarta Sudah Berlaku Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Kamis 21 Juni 2018 aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil-genap, kembali diberlakukan seperti biasa. Setelah sebelumnya libur selama masa cuti Lebaran, yakni 11 hingga 20 Juni 2018.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (21/6/2018) pagi.

"Jadi sekarang sudah kembali normal lagi mulai mulai hari ini, setiap pagi dan sore hari," ujar Budiyanto.

Pengguna kendaraan bermotor, terutama mobil yang akan melintas di jalan Gatot Subroto, Sudirman dan Thamrin harus menyesuaikan antara pelat nomor dan tanggal. Apabila melanggar dikenakan sanksi.

Aturan itu berlaku setiap Senin-Jumat (kecuali hari libur dan libur nasional) mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pada 16.00-20.00 WIB.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/06/21/140200215/ingat-ganjil-genap-jakarta-sudah-berlaku-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke