Jakarta, KompasOtomotif - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, melakukan perubahan tentang aturan pembatasan operasional mobil barang, menjelang malam pergantian tahun 2017-2018.
Dalam surat edaran dari Kementerian Perhubungan yang diterima KompasOtomotif, Sabtu (30/12/2017), langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran lalu lintas jelang tahun baru 2018.
Dalam Peraturan Direktur Perhubungan Darat, kebijakan yang diubah meliputi, ketentuan Pasal 3 huruf b, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Periode Tahun Baru 2018, mulai tanggal 31 Desember 2017 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2018 pukul 24.00 WIB"
Baca juga: Kakorlantas Usul Waktu Pembatasan Truk Diperpanjang
Pembatasan ini berlaku di jalan nasional dan jalan Tol, seperti di ruas Jalan Tol Jakarta-Merak, Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, Jalan Tol Jakarta-Purbaleunyi, Jalan Tol Bawean-Salatiga, Jalan Tol Prof Soedyatmo (JalanTol Bandara), Jalan Tol Jagorawi, dan ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk.
Sementara itu, kategori mobil angkutan barang, seperti truk galian atau barang tambang, mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg, sumbu tiga atau lebih, hingga kereta tempelan atau truk gandeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.