Bali, KompasOtomotif – Kelompok Kerja Produk Otomotif (Automotive Product Working Group/APWG) melakukan penyusunan ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Type Approval for Automotive Products atau ASEAN Automotive MRA.
Kesepakatan ini merupakan bentuk pengaturan regional, demi memfasilitasi perdagangan komponen dan sistem otomotif di antara negara anggota ASEAN. Pelaksanaannya dilakukan melalui pengakuan atau penerimaan hasil uji dan sertifikasi, yang dilakukan oleh laboratorium uji yang terdaftar di ASEAN, dengan menghilangkan duplikasi pengujian, inspeksi dan sertifikasi sistem mutu.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, mengatakan, APWG sendiri yang dibentuk sejak 2005 lalu, punya arah untuk memastikan keamanan, kualitas, dan perlindungan lingkungan, terhadap produk kendaraan yang diproduksi dan beredar di wilayah regional tersebut.
“Demi mencapai sasaran itu, tugas APWG adalah menyusun ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Type Approval for Automotive Products atau ASEAN Automotive MRA,” ucap Putu yang juga Chairman APWG dalam siaran resminya, Kamis (20/10/2017).
Baca juga : Simak Seberapa Serius Thailand Bangun Industri Kendaraan Listrik
Itu disampaikan Putu ketika memberikan sambutan pada The 10th Workshop on Automotive Regulation and Certification Under the Cooperation Between ASEAN and Japan di Kuta, Bali, Rabu (18/10/2017).
Putu menambahkan, regulasi tersebut dapat menciptakan pasar yang terintegrasi dan mengurangi hambatan teknis, untuk perdagangan di sektor otomotif melalui harmonisasi persyaratan teknis. Lebih dari itu, ini juga untuk memfasilitasi negosiasi dalam perjanjian bersama antara anggota ASEAN, dengan negara-negara lain agar mendapatkan pengakuan atas hasil penilaian kesesuaian.
ASEAN MRA diharapkan juga meningkatkan daya saing industri komponen otomotif di Asia Tenggara, khususnya Indonesia, dan dapat memperluas pasar tidak hanya di kawasan tapi juga menjadikan basis ekspor komponen global.
"Jadi, begitu produk otomotif telah diuji atau diinspeksi oleh lembaga terdaftar di negara pengekspor, maka produk itu dapat memasuki dan dipasarkan di negara pengimpor kawasan ASEAN tanpa harus diuji lagi oleh negara tujuan," ucap Putu.
Selain itu, kata Putu, standar yang digunakan untuk pengujian, sudah diharmonisasikan dengan regulasi PBB yang berlaku, serta telah diadopsi dan menjadi standar nasional bagi negara pengimpor. Dengan demikian, hambatan teknis untuk perdagangan pada sektor otomotif dapat dikurangi.
“Industri otomotif di Asia Tenggara menjadi salah satu sektor penting, karena dipengaruhi sejumlah faktor seperti teknologi, pasar, tenaga kerja, dan kebijakan,” ucap Putu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.