Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Separator Jadi Penyebab Kecelakaan, Bagaimana Regulasinya?

Kompas.com - 06/10/2017, 14:41 WIB
Setyo Adi Nugroho

Penulis

Jakarta, Kompas Otomotif - Peristiwa kecelakaan kendaraan dengan pembatas jalan banyak terekam di media sosial. Ini membuat beragam komentar dari warga net terhadap tanggung jawab pengelola jalan menciptakan area jalan yang aman.

Dari banyak komentar tersebut, sebagian besar mempertanyakan bagaimana regulasi pembatas jalan ini. Sebagian lain mempertanyakan bagaimana desain dan faktor keselamatan pembatas jalan tersebut.

"Soal pembatas jalan sudah diatur dalam Permenhub no 34 tahun 2014 tentang marka jalan. Separator diatur dalam pasal 5 dan pasal 11. Separator digolongkan dalam marka yang berbentuk peralatan untuk membagi jalur atau lajur. Di ujungnya diberi reflektor berwarna putih," ucap Sigit Widjatmoko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat dihubungi, Jumat (6/10/2017).

Dalam pasal 11 Permenhub no 34 tahun 2014 diatur lebih jelas mengenai pembatas jalan tersebut yakni pasal 1, pembatas berfungsi mengatur lalu lintas dengan jangka waktu sementara dan membantu melindungi pengendara, pejalan kaki, dan pekerja dari daerah yang berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan. Dalam pasal tersebut juga diatur bahan pembatas jalur yakni beton maupun plastik yang diisi air (water barrier).

Baca : Pembatas Jalan Bikin Celaka, Tanggung Jawab Siapa?

 

04:00 #Kecelakaan Truk menabrak pembatas di Exit Tol Ciledug dan masih penanganan #Polri.

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on Sep 30, 2017 at 3:38pm PDT

Dalam peraturan tersebut juga diberikan ukuran baku untuk separator. Panjang minimal 120 cm, lebar atas minimal 10 cm, lebar alas maksimal 50 cm, tinggi minimal 80 cm, dan berat minimal 15 kilogram. Pada pasal empat, pembagi lajur dilengkapi dengan pemantul cahaya berwarna putih.

Sigit menjelaskan, saat ini pembatas jalan atau separator tersebut diadakan dan dipasang oleh dinas Bina Marga. Pada penempatannya, di ujung-ujung separator telah dipasang separator yang diberi warna kuning dan hitam, agar pengemudi bisa mengantisipasi ketika medekati posisi separator.

"Ketika ada masukan mengenai separator yang belum dipasangkan tanda-tanda tersebut, kami dari Dinas Perhubungan juga berkoordinasi dengan rekan-rekan Bina Marga," ucap Sigit.

Laporan kasus tabrakan dengan pembatas jalan didominasi oleh faktor pengemudi. Kejadian berlangsung pada malam hari hingga pagi hari dimana pengemudi banyak yang tidak awas karena mengantuk, lelah dan tidak mengantisipasi.

Ukuran Separator Jalan berdasarkan PM 34 tahun 2014PM 34 tahun 2014 Ukuran Separator Jalan berdasarkan PM 34 tahun 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau