Jakarta, KompasOtomotif - Sejumlah agen tunggal pemegang merek (ATPM) yang hanya memiliki satu basis perusahaan terancam berhenti memasarkan mobil dan sepeda motor impor CBU di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena Mahkamah Agung mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No.39/2010 tentang ketentuan impor barang jadi oleh produsen. Akibatnya, ATPM tidak punya landasan hukum memasarkan model-model CBU.
MA menilai pasal 2 ayat 1 pada Permendag tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA juga memberikan tenggang waktu bagi Kementerian Perdagangan untuk membuat regulasi baru sampai akhir Mei 2012.
Mobil
Sudirman Maman Rusdi, Ketua Umum GAIKINDO mengatakan, saat ini produsen mobil tengah menunggu ajakan dari pemerintah untuk merumuskan peraturan pengganti dari Permendag 39/2010. "Kami menginginkan, pemerintah segera menciptakan regulasi baru jangan sampai mengganggu proses produksi," komentar Sudirman menjawab KompasOtomotif, Selasa (10/4/2012).
Jonfis Fandy, Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual PT Honda Prospect Motor (HPM) mengatakan, kalau sebuah importir produsen (IP) harus membentuk badan usaha baru untuk menjadi Importir Umum (IU) saja tak mudah dilakukan. Mekanismenya panjang, berhubungan dengan birokrasi dari prinsipal serta memerlukan pertimbangan matang.
"Industri ini (otomotif) ini unik, harus ada perlakuan khusus dari sektor lain. Membuat perusahaan baru juga tidak mudah," papar Jonfis.
Beberapa ATPM sekaligus importir adalah PT Honda Prospect Motor, PT Astra Daihatsu Motor, PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, PT Mercedes-Benz Indonesia, PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI). Dengan dicabutnya Permendag 39/2010 maka perusahaan tersebjut tidak bisa mengimpor mobil dan sepeda motor CBU ke Indonesia.
Sepeda Motor
Johannes Loman, Executive Vice President Director AHM mengatakan, ATPM sepeda motor juga masih menunggu langkah kongkret dari pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi baru. "Kami dari AISI (Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia) sedang menunggu panggilan dari pemerintah untuk memberikan pandangan kami," komentar Loman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum AISI.
Freddyanto Basuki, Kepala Pemasaran Domestik KMI menambahkan, pemerintah seharusnya lebih berpihak pada ATPM yang sudah punya pabrik di Indonesia. Kewenangan impor dan memasarkan produk CBU di Indonesia diperlukan untuk meningkatkan daya saing sekaligus memberikan beragam pilihan pada konsumen.
"Kami impor CBU karena berkaitan dengan skala ekonomi yang tidak memungkinkan untuk di produksi di dalam negeri. Kami sudah melakukan investasi, perakitan, jangan lantas dipersulit memperluas portofolio produk kami," beber Freddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.