Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Tilang Tidak Punya SIM Rp 1.000.000 (Bagian 1)

Kompas.com - 22/04/2010, 16:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — TMC Polda Metro Jaya terus berusaha mensosialisasikan pelaksanaan UU No 22 tahun 2009. Salah satunya,  menjelaskan tarif denda yang dikenakan kepada pengguna jalan yang melanggar UU tersebut.

Ternyata, denda Rp 250.000 kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI termasuk denda paling kecil. Dari daftar yang dirilis TMC Polda Metro Jaya, denda paling besar dikenakan kepada pengendara yang tidak punya SIM. Dendanya Rp 1.000.000. Inilah selengkapnya!

 

Tarif Denda Pelanggaran Lalu Lintas (1)
No. Jenis Pelanggaran Denda Rp Pasal
1.
Setiap Orang. Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, isyarat pejalan kaki, dan pengaman. 250.000

275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2).

2.
Setiap pengguna jalan. Tidak mematuhi perintah sesuai Pasal 104 ayat 3. Pada kondisi tertentu, demi kelancaran dan ketertiban, wajib berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat atau mengalihkan arus kendaraan. 250.000

Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3).

3.
Setiap pengemudi (semua jenis ranmor)
a. Tidak bawa SIM: Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi yang sah.
250.000

Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.

4.
b. Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki surat izin mengemudi. 1.000.000

Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1).

5.
c. STNK/STCK tidak sah. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri.

500.000

Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.

6.
d. TNKB tidak sah: Kendaraan Bermotor tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. 500.000

Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1).

7.

e. Perlengkapan membahayakan keselamatan
Kendaraan di jalan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan: bemper, tanduk, dan lampu yang menyilaukan.

500.000 Pasal 279 jo Pasal 58.
8.
f. Sabuk keselamatan: Tidak mengenakan sabuk keselamatan. 250.000 Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6).
9.

g. Lampu utama malam hari: Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.

250.000

Pasal 293 ayat (1) jo pasal 107 ayat (1).

10.

h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain: Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

250.000

Pasal 287 ayat (6) jo Pasal 106 (4) hrf h.

11.

i. Ranmor tanpa rumah-rumah: Selain sepeda motor, mengemudikan kendaraan tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan tidak mengenakan helm.

250.000 Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
12.

j. Gerakan lalu lintas: Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir.

250.000

Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e.

13.

k. Kecepatan maksimum dan minimum: Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.

500.000

Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau