Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPnBM Naik Harga Jual Kawasaki Ninja 250 Tetap

Kompas.com - 26/09/2009, 17:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Diberlakukannya Pajak Penambahan nilai Barang Mewah (PPnBM), PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) menyikapinya dengan santai. Karena, sekalipun pemerintah bakal menaikkan batas atas PPnBM dari 75 persen menjadi 200 persen, harga jual tidak akan terpengaruh pada salah satu produk andalan KMI, Kawasaki Ninja 250.

"Produk yang kena PPnBM itu kan 250cc ke atas. Nah, Kawasaki Ninja kita kan kapasitas mesinnya 249 cc, masih di bawah 250cc. Jadi, harga jualnya tak akan terpengaruh," ujar National Sales Manager PT KMI Freddy Basuki kepada Kompas.com, jelang akhir pekan lalu.

Freddy menjelaskan, KMI sengaja mengimpor secara utuh (completely built up/CBU) dari Thailand karena pabriknya ada di Negeri Gajah Putih itu. Pihaknya memanfaatkan perjanjian regional Asean Free Trade Are (AFTA) sehingga hanya terbebani bea masuk (BM) sebesar 5 persen.

"Ini membuat harga yang kita tawarkan Rp48 juta masih masuk di masyarakat. Kalau dibuat CKD (completelty nock down) pasar di Indonesia masih belum masuk skala ekonomisnya. Jadi kita masih impor," lanjut Freddy.

Terkait rencana sejumlah ATPM lain yang akan bermain di segmen motor 250cc, KMI justru tak khawatir. Malah, merek motor yang identik dengan warna hijau muda itu menyambut baik karena akan mampu meningkatkan pasar yang ada.

Bila Kawasaki mengandalkan Thailand sebagai basis produksi 250cc-nya, tak demikian halnya dengan Yamaha dan Honda. Kedua raksasa pemimpin pasar motor nasional itu tak memiliki produk berkapasitas mesin 250cc di Thailand, sehingga harus mengimpor langsung dari Jepang atau negara lain.

Ada keuntung bila mendatangkan dari Jepang. Mereka bisa memanfaatkan perjanjian kerjasama bilateral antara Indonesia dan Jepang yang tertuang dalam Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement(IJ-EPA) yang tengah berlangsung saat ini.

Sementara itu, Yamaha juga bisa memanfaatkan perjanjian kerjasama antara Asean dan India yang sudah ditandatangani tahun ini. Tapi, dengan catatan, harus mengimpor secara CKD ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com