JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi lalu lintas di Indonesia bisa dikatakan semrawut.
Banyak ditemukan kecelakaan akibat perilaku pengendara yang tidak tertib, seperti melanggar rambu lalu lintas, dan yang paling sering adalah kebut-kebutan.
Kecepatan pengendara motor di area perkotaan sebenarnya ada batasnya.
Baca juga: Motor Listrik Charged Baycat Meluncur, Jarak Tempuh Tembus 170 Km
Dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 23 Ayat 4, dijelaskan bahwa batas kecepatan untuk kawasan perkotaan adalah 50 km/jam.
Namun, kenyataannya, banyak yang melanggar peraturan tersebut.
Baca juga: Voltron Luncurkan SPKLU Hyper Fast Charging Pertama di Indonesia
Akibatnya, kecelakaan karena kebut-kebutan dan tidak menjaga jarak aman sering terjadi.
Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, mengatakan bahwa hampir semua pengendara motor di Indonesia belajar secara otodidak, sehingga tidak ada kebiasaan untuk berkeselamatan di jalan.
"Itulah pentingnya kita semua belajar bagaimana berkendara aman sejak dini. Kalau otodidak, yang dipelajari hanya bagaimana mengoperasikan kendaraan tanpa mempelajari potensi bahaya, rambu, dan prediksi bahaya di jalan," kata Agus kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
Agus menjelaskan bahwa belajar berkendara aman sedini mungkin dapat membuat pola pikir keselamatan tertanam di dalam diri pengendara.
Baca juga: Perbedaan Mesin Motor 2-Tak dan 4-Tak: Mana yang Lebih Baik?
Jadi, saat sudah layak untuk berkendara, mereka memiliki budaya berkendara yang baik.
"Misalnya di Jepang, mereka patuh terhadap aturan lalu lintas karena pendidikan berkendara aman mulai diterapkan sejak usia dini. Nanti, hal itu akan menjadi kebiasaan saat mereka dewasa," kata Agus.
Sementara di Indonesia, edukasi keselamatan di jalan sejak dini belum menjadi kewajiban.
Akibatnya, ketika dewasa, banyak yang belajar sendiri, dan tidak semua memiliki pola pikir berkeselamatan di jalan raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.