KLATEN, KOMPAS.com - Belakangan ini ramai beredar di media sosial modus pencurian pecah kaca di parkiran mal besar di Bintaro, Tangerang Selatan, tepatnya di basement Mall Bintaro XChange, Jumat (14/2/2025).
Sebagian besar warganet menyoroti tanggung jawab pengelola parkiran di pusat perbelanjaan tersebut, yakni PT Securindo Packatama Indonesia.
Menurut informasi yang diperoleh, korban kehilangan beberapa barang berharga, termasuk laptop dan barang pribadi lainnya.
Baca juga: Tunnel Jurangmangu Diresmikan, dari Stasiun ke Bintaro Jaya Xchange Cuma 4 Menit
View this post on Instagram
Hingga saat ini, pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke petugas keamanan mall serta Polsek Pondok Aren untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terlepas dari itu, dalam Pasal 18 ayat (1) UU nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) disebutkan pengelola parkiran wajib bertanggung jawab atas hilangnya barang di dalam mobil yang sedang parkir.
"Jadi dalam hal hilangnya barang atau kendaraan milik konsumen, pelaku usaha perparkiran tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja," ucap Agus Suyatno, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengutip dari Kompas.com, Senin (24/2/2025).
Baca juga: Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi Lagi, Artis Yuki Kato Jadi Korban
Oleh karena itu, hilangnya barang atau kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Adapun hal yang perlu dilakukan oleh konsumen adalah membuktikan bahwa barang yang dimaksud memang terbukti hilang di tempat parkir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.