Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dispensasi Perpanjangan SIM di Hari Libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025

Kompas.com - 29/01/2025, 08:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya tetap melakukan pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), meski ada libur panjang akhir pekan.

Pada libur untuk memperingati Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2576 ini juga pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan dengan hari libur akan tetap diberikan dispensasi.

Baca juga: Benarkah Bikin SIM Harus Ujian Praktik Langsung di Jalan Raya?

Informasi tersebut diumumkan juga melalui akun media sosial X @TMCPoldaMetro, belum lama ini.

Disebutkan bahwa hari Senin, 27 Januari 2025, sampai dengan Rabu, 29 Januari 2025, pelayanan di Satpas Daan Mogot dan unit satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit sim keliling tetap melaksanakan pelayanan.

Hanya di titik tertentu saja pelayanan SIM ditiadakan selama libur nasional.

"Hari Senin s.d Rabu, tanggal 27 s.d 29 Januari 2025 pelayanan di di gerai MPP Kuningan dan unit Simling LTC Glodok diliburkan, pelayanan akan dibuka kembali pada Kamis, tanggal 30 Januari 2025,” tulis keterangan pada unggahan tersebut.

Disebutkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025, akan mendapat dispensasi dan bisa melaksanakan perpanjangan SIM mulai 30 Januari 2025 hingga 3 Februari 2025.

Perlu diingat, jika sampai telat perpanjangan SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, tidak bisa lagi melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, karena harus bikin baru.

Bagi masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM, akan dikenakan tarif perpanjangan sebesar Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau