JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya tetap melakukan pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), meski ada libur panjang akhir pekan.
Pada libur untuk memperingati Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2576 ini juga pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan dengan hari libur akan tetap diberikan dispensasi.
Baca juga: Benarkah Bikin SIM Harus Ujian Praktik Langsung di Jalan Raya?
Informasi tersebut diumumkan juga melalui akun media sosial X @TMCPoldaMetro, belum lama ini.
Info pelayanan SIM selama libur nasional (Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek 2576). Cek detail pelayanan unit di postingan ini, ya!
Jangan lupa, masa berlaku SIM habis bisa diperpanjang hingga 3 Februari 2025.
Tetap tertib berlalu lintas ya, Sobat Lantas!#TMCPoldaMetrojaya pic.twitter.com/yQbH4DrEN9
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) January 27, 2025
Disebutkan bahwa hari Senin, 27 Januari 2025, sampai dengan Rabu, 29 Januari 2025, pelayanan di Satpas Daan Mogot dan unit satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit sim keliling tetap melaksanakan pelayanan.
Hanya di titik tertentu saja pelayanan SIM ditiadakan selama libur nasional.
"Hari Senin s.d Rabu, tanggal 27 s.d 29 Januari 2025 pelayanan di di gerai MPP Kuningan dan unit Simling LTC Glodok diliburkan, pelayanan akan dibuka kembali pada Kamis, tanggal 30 Januari 2025,” tulis keterangan pada unggahan tersebut.
Disebutkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025, akan mendapat dispensasi dan bisa melaksanakan perpanjangan SIM mulai 30 Januari 2025 hingga 3 Februari 2025.
Perlu diingat, jika sampai telat perpanjangan SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, tidak bisa lagi melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, karena harus bikin baru.
Bagi masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM, akan dikenakan tarif perpanjangan sebesar Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.