SOLO, KOMPAS.com - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C perlu dilakukan oleh pengendara sepeda motor dan harus melalui beberapa tahapan sesuai peraturan, salah satunya adalah ujian praktik mengemudi motor.
Ujian praktik mengemudi motor ini dilakukan di lokasi yang sudah disesuaikan.
Namun, beredar video yang memperlihatkan praktik ujian mengemudi sepeda motor dilakukan langsung di jalan raya.
Baca juga: Lalu Lintas Mulai Normal, Contraflow Arah Cikampek Dihentikan
Seperti yang diunggah akun Instagram @tentangkaranganyar, terlihat peserta ujian menggunakan rompi bertuliskan “Ujian Praktek SIM” diikuti oleh seorang polisi dari belakang.
Hal ini tentu menuai banyak pertanyaan, apakah saat ini membuat SIM C juga harus langsung praktik di jalan raya?
Berdasarkan unggahan akun Instagram Indonesia Baik, Sabtu (25/1/2025), ujian praktik pembuatan SIM C tidak hanya dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas).
“Ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C kini tidak hanya dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas), tetapi juga dilakukan langsung di jalan raya. Hal ini sudah diatur dalam Perpol No. 2/2023,” tulis akun tersebut.
Dijelaskan juga bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan keterampilan dan kesiapan pengendara dalam menghadapi situasi nyata di jalan raya, sehingga mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman.
Selain itu, hal ini bertujuan untuk menguji kemampuan pengendara terkait penguasaan jalan, rambu, hingga Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas/Lampu Merah (APILL).
Baca juga: Alasan Perlu Menjaga Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol
Menanggapi hal tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan bahwa wacana Polri akan memberlakukan ujian praktik langsung di jalan sebagai langkah progresif perlu diberikan apresiasi.
“Jalan raya sebagai ruang lalu lintas yang digunakan aktivitas masyarakat umum sehingga aspek keselamatan menjadi catatan penting. Karena orang yang akan praktik di jalan belum memiliki SIM yang berarti belum memiliki kompetensi mengemudi kendaraan bermotor sesuai golongannya,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, baru-baru ini.
Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan meski begitu perlu adanya langkah mitigasi, antara lain:
Pemohon harus memiliki sertifikat kelulusan dari sekolah mengemudi, didampingi oleh instruktur yang kompeten.
Serta, secara teknis disediakan kanalisasi ruang khusus untuk praktik, serta memastikan kesiapan petugas di lapangan untuk mendukung pelaksanaan ujian praktik.
“Wacana pemohon SIM untuk praktik langsung di jalan merupakan terobosan yang progresif yang perlu kita berikan apresiasi. Pemohon SIM akan dihadapkan pada situasi dan tantangan nyata di jalan. Bagaimana mengemudikan motor dengan baik agar terhindar dari kecelakaan dan insiden lainnya. Serta, mampu berpikir untuk memprediksi dan mengambil langkah antisipasi bila ada hal-hal yang perlu diantisipasi,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.