Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Syarat, Cara dan Tarif Resmi Bikin SIM 2025

Kompas.com - 17/01/2025, 09:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya baik itu mobil atau sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk mendapatkan SIM, pemohon harus memenuhi batas usia yang telah ditentukan berdasarkan jenis SIM yang akan diajukan.

Adapun batas usia minimum bikin SIM baru sebagai berikut:

Baca juga: Tangkas Siapkan Pabrik Motor Listrik Baru di Semarang

Suasana hari pertama ujian praktik bikin SIM C trek baru di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat, Senin (7/8/2023). Suasana hari pertama ujian praktik bikin SIM C trek baru di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat, Senin (7/8/2023). Suasana hari pertama ujian praktik bikin SIM C trek baru di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat, Senin (7/8/2023).

  • SIM A: 17 tahun
  • SIM A umum: 20 tahun
  • SIM B I: 20 tahun
  • SIM B II: 21 tahun
  • SIM B I umum: 22 tahun
  • SIM B II umum: 23 tahun
  • SIM C: 17 tahun
  • SIM C I: 18 tahun
  • SIM C II: 19 tahun
  • SIM D: 17 tahun
  • SIM D I: 17 tahun.

Kemudian, sejumlah persyaratan yang perlu dibawa untuk melakukan permohonan pembuatan SIM, yaitu:

  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.

Baca juga: PO Putra Rafflesia Buka Rute Bengkulu - Bogor, Kelas Eksekutif Plus


Sementara, untuk cara pembuatan SIM adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon mengajukan permohonan SIM ke loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Setelah berkas diterima, petugas melakukan pemeriksaan persyaratan
  3. Pemohon melakukan pengisian blanko formulir
  4. Petugas melakukan pengecekan kembali terhadap syarat, kelengkapan, dan kesesuaian data pemohon
  5. Pemohon melaksanakan registrasi dan identifikasi
  6. Untuk pemohon pembuatan SIM baru, akan mengikut ujian teori dengan total 65 soal yang terbagi menjadi 3 tahap, yakni tahap pertama (persepsi bahaya), tahap kedua (pengetahuan), dan tahap ketiga (wawasan). Hasil ujian akan langsung diumumkan setelah selesai mengerjakan
  7. Pemohon yang lulus ujian teori, dilanjutkan ujian praktek di lapangan. Hasil ujian langsung diumumkan
  8. Pemohon diarahkan untuk membayar biaya pembuatan SIM ke loker BRI
  9. Bagi yang belum lulus ujian teori, akan mengulang dengan jangka waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
  10. Bagi pemohon perpanjangan atau pembaharuan SIM, usai tahapan identifikasi, akan diarahkan ke loket BRI untuk melakukan pembayaran
  11. Jika sudah membayar di loket BRI, pemohon menunggu proses cetak SIM
  12. SIM berhasil tercetak dan diserahkan kepada pemohon.

Kemudian, untuk tarif pembuatan SIM baru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak.

Adapun rincian pembuatan SIM, sebagai berikut:

  • SIM A, A umum, B I, B I umum, B II, dan B II umum: Rp 120.000
  • SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000
  • SIM D dan D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional : Rp 250.000

Perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dikenai biaya bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau