Suasana hari pertama ujian praktik bikin SIM C trek baru di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat, Senin (7/8/2023). (Suasana hari pertama ujian praktik bikin SIM C trek baru di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat, Senin (7/8/2023). )
SIM A: 17 tahun
SIM A umum: 20 tahun
SIM B I: 20 tahun
SIM B II: 21 tahun
SIM B I umum: 22 tahun
SIM B II umum: 23 tahun
SIM C: 17 tahun
SIM C I: 18 tahun
SIM C II: 19 tahun
SIM D: 17 tahun
SIM D I: 17 tahun.
Kemudian, sejumlah persyaratan yang perlu dibawa untuk melakukan permohonan pembuatan SIM, yaitu:
Formulir pendaftaran SIM
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
Sementara, untuk cara pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
Pemohon mengajukan permohonan SIM ke loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratan
Setelah berkas diterima, petugas melakukan pemeriksaan persyaratan
Pemohon melakukan pengisian blanko formulir
Petugas melakukan pengecekan kembali terhadap syarat, kelengkapan, dan kesesuaian data pemohon
Pemohon melaksanakan registrasi dan identifikasi
Untuk pemohon pembuatan SIM baru, akan mengikut ujian teori dengan total 65 soal yang terbagi menjadi 3 tahap, yakni tahap pertama (persepsi bahaya), tahap kedua (pengetahuan), dan tahap ketiga (wawasan). Hasil ujian akan langsung diumumkan setelah selesai mengerjakan
Pemohon yang lulus ujian teori, dilanjutkan ujian praktek di lapangan. Hasil ujian langsung diumumkan
Pemohon diarahkan untuk membayar biaya pembuatan SIM ke loker BRI
Bagi yang belum lulus ujian teori, akan mengulang dengan jangka waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
Bagi pemohon perpanjangan atau pembaharuan SIM, usai tahapan identifikasi, akan diarahkan ke loket BRI untuk melakukan pembayaran
Jika sudah membayar di loket BRI, pemohon menunggu proses cetak SIM
SIM berhasil tercetak dan diserahkan kepada pemohon.
Kemudian, untuk tarif pembuatan SIM baru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak.
Adapun rincian pembuatan SIM, sebagai berikut:
SIM A, A umum, B I, B I umum, B II, dan B II umum: Rp 120.000
SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000
SIM D dan D I: Rp 50.000
SIM Internasional : Rp 250.000
Perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dikenai biaya bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab
pengguna dan diatur dalam UU ITE
Hitung Pajak Tahunan Hyundai Santa Fe Hybrid di Indonesiahttps://otomotif.kompas.com/read/2025/01/17/070200715/hitung-pajak-tahunan-hyundai-santa-fe-hybrid-di-indonesiahttps://asset.kompas.com/crops/ITc603T8OmN4Qo3RDNhCXD5WU5A=/0x333:4032x3021/195x98/data/photo/2024/12/12/675a2c7c12a52.jpg