JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) baru-baru ini memperkenalkan All New Santa Fe Hybrid yang hadir dalam dua varian.
Dengan harga mulai Rp 786,3 juta untuk tipe Prime dan Rp 869,6 juta untuk tipe tertinggi, Calligraphy, mobil ini menawarkan kombinasi antara desain menarik dan teknologi mutakhir.
Baca juga: Tangkas Siapkan Pabrik Motor Listrik Baru di Semarang
All New Santa Fe Hybrid tampil dengan desain yang lebih boxy, menciptakan kesan kokoh dan modern.
Salah satu fitur mencolok dari model terbaru ini adalah penggunaan headlamp LED dan stoplamp LED yang berbentuk huruf 'H', memberikan identitas yang kuat pada kendaraan ini.
Tak hanya itu, interior Santa Fe generasi anyar juga menyuguhkan kesan sporty yang dilengkapi dengan sejumlah teknologi canggih.
Baca juga: PO Putra Rafflesia Buka Rute Bengkulu - Bogor, Kelas Eksekutif Plus
Ini memberikan pengalaman berkendara yang tidak hanya nyaman tetapi juga menyenangkan bagi pengemudi dan penumpang.
Dari segi performa, Santa Fe Hybrid dibekali dengan mesin Smartstream G 1.6T-GDi HEV.
Mesin ini merupakan kombinasi antara mesin bensin 1.6 liter dan sistem turbo hybrid yang mampu memproduksi tenaga maksimal hingga 235 Ps atau 235 Tk pada 5.600 rpm.
Dengan spesifikasi ini, mobil ini tidak hanya efisien tetapi juga bertenaga.
Baca juga: Cek Nominal Pajak Kendaraan Bisa via WhatsApp, Begini Caranya
Bagi masyarakat yang berencana untuk memiliki Santa Fe Hybrid, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, termasuk pajak tahunan.
Pajak kendaraan bermotor untuk mobil ini berbeda dari kendaraan konvensional karena mengusung mesin hibrida.
Berdasarkan informasi yang diterima dari PT HMID pada Kamis (16/1/2025), pemilik Santa Fe Hybrid harus menyiapkan dana sekitar Rp 65 jutaan untuk tahun pertama.
Rincian biaya tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca juga: Bukan Hanya Mobil Listrik, Mobil Hybrid China Bakal Digemari
Berikut rincian pajak tahun pertama Santa Fe Hybrid:
Untuk tahun kedua hingga keempat, pemilik tidak perlu membayar BBNKB, penerbitan STNK, dan penerbitan TNKB.
Dengan demikian, pajak yang harus dibayar menjadi sekitar Rp 9.488.000.
Pada saat pembayaran pajak lima tahunan, pemilik juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 50.000 untuk pengesahan STNK, sehingga total dana yang disiapkan menjadi Rp 9.538.000.
Dengan berbagai fitur dan teknologi yang ditawarkan, All New Santa Fe Hybrid menjadi pilihan menarik bagi konsumen yang mencari kendaraan modern dan ramah lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.