KLATEN, KOMPAS.com - Aplikasi samsat online Jawa Tengah ini sempat tidak bisa diakses, karena sedang dalam proses pengembangan aplikasi. Saat ini, aplikasi New Sakpole terbaru sudah diunduh dan dapat beroperasi seperti biasanya.
“Aplikasi New Sakpole e-SAMSAT Jawa Tengah sudah dapat diunduh di Google Playstore,” mengutip informasi dari akun resmi Bapenda Jateng @bapenda_jateng, Rabu (15/1/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, tampilan aplikasi New Sakpole mengalami pembaruan, menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami bagi penggunanya.
Baca juga: Kemenperin Sebut Ada 25 Provinsi yang Beri Keringanan Opsen Pajak Kendaraan
Bersamaan dengan pembaruan tersebut, ada sejumlah kebijakan yang harus dipahami masyarakat Jawa Tengah, yakni terkait cek pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, S.IP, M.Si mengatakan, sebenarnya ini bukan kebijakan baru, melainkan sudah ada dan merupakan yang sesuai dengan regulasi.
“Harapannya dengan kebijakan itu, akan mengurangi kekeliruan besaran penetapan PKB yang kerap dijumpai pada aplikasi New Sakpole sebelumnya, karena sebenarnya itu hanya angka estimasi,” ucap Danang kepada Kompas.com, Rabu (15/1/2025).
Baca juga: Mengapa Ada Opsen Pajak Kendaraan?
View this post on Instagram
Danang mengatakan, kebijakan itu akan mengubah budaya pada masyarakat. Sehingga, mungkin akan sedikit dipertanyakan, kendati demikian, itulah yang sepatutnya dipahami bersama.
“Kami menghargai masukan dari masyarakat, artinya ada perhatian terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, kami akan berusaha agar nilai PKB sudah bisa ditetapkan pukul 00:00 WIB di hari jatuh tempo, saat ini kan harus menunggu pukul 24:00 WIB,” ucap Danang.
Terkait estimasi besaran PKB, menurut Danang, masyarakat bisa berpatokan pada nilai PKB pada tahun lalu, yang kurang lebih diklaim hampir sama.
Baca juga: Skema Penerapan Opsen Pajak di Jawa Tengah, Sebelum dan Sesudah Diskon
“Kenapa besaran PKB bisa diketahui saat membayar pajak ke samsat sejak 30 hari sebelum jatuh tempo, karena petugas mendaftarkan, setelah itu penetapan PKB dilakukan di hari yang sama,” ucap Danang.
Selain itu, Danang mengatakan, Pemprov Jawa Tengah tidak akan mengenakan denda sampai 30 hari, setelah habis jatuh tempo pembayaran PKB.
“Tak hanya bisa dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo, sekarang PKB juga dapat dibayarkan 30 hari setelah jatuh tempo, dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” ucap Danang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.