Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online Tahun 2025

Kompas.com - 11/01/2025, 09:22 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Setiap pemilik mobil atau sepeda motor wajib membayar pajak kendaraan bermotor sebagai yang telah diatur oleh hukum.

Pada tahun ini, Pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Sehingga, untuk pajak kendaraan bermotor ada dua komponen pajak tambahan yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Transmisi Manual Lebih Responsif Ketimbang Matik?

Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayar, wajib wajib bisa mengeceknya secara online dengan cara sebagai berikut:

1. Situs e-Samsat.id

Pemilik kendaraan bermotor dapat mengecek tagihan pajak kendaraan dengan membuka laman resmi e-samsat.id.

  • Buka situs resmi Samsat atau klik link e-samsat.id
  • Isi formulir yang muncul pada halaman awal situs, berupa nomor TNKB atau pelat nomor kendaraan, nomor, seri, nomor rangka kendaraan, serta provinsi
  • Klik "Cek Sekarang".

Laman Samsat akan menampilkan besaran nominal yang harus dibayar, lengkap dengan informasi kendaraan, seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

Selain itu, pada laman ini juga menampilkan informasi pajak kendaraan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta total yang harus dibayarkan dan keterangan lainnya.

2. Aplikasi Signal

Aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal dapat digunakan untuk mengecek besaran pajak yang perlu dibayar pemilik kendaraan.

  • Unduh aplikasi Signal lewat ponsel lewat Google Play Store atau App Store
  • Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan
  • Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, lalu klik “Lanjut”.

Pada halaman aplikasi ini akan menampilkan informasi biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.

Baca juga: Pertamina VR46 Riders Academy Digelar Akhir Januari

3. SMS Samsat

Selanjutnya dengan layanan SMS Samsat yang bisa dilakukan dengan cara berikut:

  • Buka aplikasi SMS pada ponsel
  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor
  • Kirim pesan tersebut ke nomor SMS Samsat 08112119211
  • Tunggu balasan SMS dari Samsat yang isinya berupa kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayarkan.

4. Aplikasi resmi lainya setiap daerah

Beberapa daerah mengeluarkan aplikasi khusus untuk melakukan pajak kendaraan, dan bisa digunakan untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayar.

Beberapa aplikasi tersebut adalah New Sakpole dari Jawa Tengah, Sambat (Samsat Banten), Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat), E-Samsat Sumbar, E-Samsat Kepri, dan Bapenda Sulsel Mobile.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau