JAKARTA, KOMPAS.com - Perkelahian di jalan raya semakin sering terjadi. Pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor tersulut emosi sehingga terjadi bentrokan yang sulit dihindari.
Belum lama ini seorang pengendara sepeda motor menjadi korban penganiayaan oleh pengemudi mobil di Tanah Baru, Beji, Depok, pada Senin (9/12/2024) malam.
Baca juga: Motor dan Mobil Sering Berkelahi di Jalan, Tanda Kurang Empati
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, ketika IPB (32), pengendara motor, terlibat perselisihan dengan pengemudi mobil yang berujung pada pemukulan.
Kejadian bermula ketika IPB berusaha menyalip mobil pelaku dari sisi kiri sambil membunyikan klakson. Pengemudi mobil yang tidak terima kemudian mengejar IPB dan melakukan penganiayaan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, apapun alasannya pemukulan tidak diperbolehkan karena masuk dalam tidak pindana.
Baca juga: Pasar Otomotif Sedang Lemah, UD Truck Klaim Penjualan Meningkat
"Pemukulan termasuk dalam tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis, (11/12/2024).
Pasal 351 KUHP
Ayat 1: "Barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain, sehingga menimbulkan luka, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."
Ayat 2: "Jika penganiayaan itu mengakibatkan luka berat, maka pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Ayat 3: "Jika penganiayaan itu mengakibatkan kematian, maka pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Baca juga: Air Hujan Bisa Menyebabkan Klakson Motor Rusak
Budiyanto mengatakan, sebaiknya menghindari cekcok di jalan. Namun jika dalam keadaan terdesak maka bisa berhenti di pos atau kantor polisi terdekat.
"Apabila ada situasi yang mengancam dan membahayakan berhenti di pos atau kantor polisi terdekat atau berhenti ditempat ramai untuk minta bantuan dari orang lain," ujarnya.
"Jika sudah terjadi maka segera lapor ke kantor polisi terdekat," kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.