Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Dispensasi Perpanjangan SIM Hanya Berlaku Hari Ini

Kompas.com - 28/11/2024, 07:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dijadikan hari libur nasional. Sehingga, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga diliburkan dan ada dispensasi satu hari untuk melakukan perpanjangan SIM.

Saat digelarnya Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (27/11/2024), Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan SIM keliling, diliburkan.

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Bikin SIM di Luar Domisili

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 November 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Kamis tanggal 28 November 2024, dengan mekanisme perpanjangan," tulis keterangan pada unggahan media sosial Instagram @TMCPoldaMetro, belum lama ini.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaaan Surat Izin Mengemudi (SIM), bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa dispensasi, maka harus mengurus SIM dengan metode pembuatan baru.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan dan asuransi.

Baca juga: Bisakah Bikin SIM di Luar Daerah Domisili?

Mobil SIM keliling di LTC, Glodok.Satpas Polda Metro Jaya Mobil SIM keliling di LTC, Glodok.

Untuk perpanjangan SIM, tidak perlu datang ke Satpas Daan Mogot atau Satpas DKI Jakarta. Pasalnya, perpanjangan SIM bisa dilakukan juga di Gerai SIM atau SIM keliling.

Syaratnya, pemohon cukup membawa fotokopi KTP dan SIM asli, serta lampiran bukti cek kesehatan dan tes psikologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau