Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Sopir Taksi Online Jadi Korban Pemukulan di Tol Cawang

Kompas.com - 18/11/2024, 12:31 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan seorang sopir taksi online menjadi korban arogansi dari pengemudi mobil.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @fakta.jakarta, tampak seorang sopir taksi online menjadi korban kekerasan pengemudi mobil di ruas tol dalam kota arah Cawang, Jakarta Barat, pada Minggu (17/11/2024).

Berdasarkan informasi dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa insiden bermula ketika mobil Wuling putih memepet taksi online yang sedang membawa penumpang.

Baca juga: Seberapa Tahan Mobil CVT Dibandingkan dengan Manual?

Usai berhasil menyalip, taksi online tersebut dihentikan secara paksa oleh pengemudi mobil Wuling. Bersama rekannya, pengemudi mobil Wuling tersebut langsung melakukan aksi kekerasan, memaksa sopir taksi online untuk turun dari kendaraan hingga memukul bagian wajah.

Masih berdasarkan sumber yang sama, penumpang taksi online yang menjadi saksi mata menyebut pelaku diduga dalam pengaruh alkohol.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Jakarta (@fakta.jakarta)

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menyebut, aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh kelompok pemuda yang sedang dalam pengaruh alkohol merupakan perbuatan melawan hukum.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP, diancam pidana penjara paling rendah 5 tahun sampai 12 tahun ,tergantung akibat yang ditimbulkan,” ucap Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/11/2024).

Budiyanto melanjutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi artinya penuh perhatian tidak boleh antara lain terpengaruh minum-minuman beralkohol.

“Dengan meminum-minuman alkohol mereka akan gampang emosi dan tidak mampu mengendalikan diri, sebagai contoh mereka disalip tidak terima dan melakukan pengeroyokan terhadap sopir taksi online,” kata Budiyanto.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau