Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Estimasi Tarif Jasa Inspeksi Mobil Bekas Jenis City Car dan MPV

Kompas.com - 25/10/2024, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Ketika mempertimbangkan pembelian mobil bekas, konsumen bisa menggunakan jasa inspeksi untuk memeriksa unit secara menyeluruh.

Biasanya, tarif untuk jasa inspeksi ini bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti lokasi, reputasi penyedia jasa, serta paling utama jenis mobil yang akan diperiksa.

Fahmi Hatta, CEO PT Inspeksi Mobil Jogja mengatakan, untuk mobil city car harga layanan inspeksi unit bekasnya di mulai dari Rp 275.000.

Baca juga: Simak 5 Ubahan Terbaru Subaru BRZ Model 2025

Inspeksi mobil bekas oleh PT Inspeksi Mobil Jogja.PT Inspeksi Mobil Jogja Inspeksi mobil bekas oleh PT Inspeksi Mobil Jogja.

“Di Rp 275.000 itu untuk city car dan small sedan, seperti Honda Jazz, Daihatsu Xenia, Suzuki Swift, Kia Rio, Toyota Raize, mobil usia 15 tahun ke atas. Terus Rp 325.000 untuk yang midle kayak SUV dan teman-temanya” kata Hatta kepada Kompas.com, belum lama ini.

Dengan biaya tersebut, mobil yang akan dibeli mendapat layanan pemeriksaan mulai dari mesin, kaki-kaki hingga eksterior dan interior.

Sementara, Depi dari jasa inspeksi mobil Otospector mengatakan, untuk city car tarif jasa inspeksinya mulai Rp 325.000.

“Untuk jenis city car dan small sedan seperti Honda Jazz, Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, hingga Suzuki Ertiga, biaya inspeksi yang kami tawarkan adalah Rp 325.000,” katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Sigra Mendominasi Pasar LCGC MPV di Jawa Tengah


Depi juga mengatakan, bahwa dengan melakukan inspeksi mobil bekas, pembeli dapat menghindari risiko kerugian yang disebabkan oleh kerusakan yang tidak terlihat pada pandangan awal.

"Sering kali, kerusakan atau masalah pada mobil bekas tidak langsung terlihat oleh mata awam. Oleh karena itu, penting untuk menggunakan jasa inspeksi profesional," kata Depi.

Dia juga menyarankan, bagi calon pembeli mobil bekas untuk memeriksa dokumen kendaraan, memastikan keaslian surat-surat dan melakukan test drive sebelum transaksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau