Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TBPKP Tanpa Stiker Hologram Usai Bayar Pajak Online Apakah Sah?

Kompas.com - 20/10/2024, 15:42 WIB
Selma Aulia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran pajak satu tahun dan lima tahun.

Untuk pembayaran pajak satu tahu, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal, dan setelah pembayaran terkonfirmasi pemohon akan mendapat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKP) yang akan dikirim ke alamat pemohon.

Namun, bagaimana jika TBPKP yang dikirim tidak ada stiker hologramnya yang berguna sebagai tanda sudah dilakukan pengesahan?

Baca juga: Ini 4 Akibat Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Digital Nasional (@samsatdigital)

Berdasarkan unggahan Instagram @samsatdigital, dijelaskan saat ini stiker hologram telah diganti menjadi QR Code yang ada di fitur E-Pengesahan aplikasi Signal.

Sementara, untuk penerbitan E-Pengesahan setelah selesai membayar pajak kendaraan secara online bisa dilakukan di aplikasi Signal, berikut caranya:

  • Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) lalu klik "Lanjut"
  • Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"
  • Pilih e-pengesahan
  • Detail e-pengesahan akan muncul.

Dijelaskan juga, QR Code tersebut bisa di cetak dan ditempelkan pada kolom pengesahan STNK sebagai tanda sah bahwa sudah melakukan perpanjangan STNK tahunan.

Sebagai informasi, QR Code merupakan pengganti cap atau stempel sebagai bukti sah bahwa pemilik kendaraan sudah melakukan pengesahan dan pembayaran pajak tahunan secara online melalui aplikasi Signal.

Baca juga: Wajib Tahu, Manfaat Melapor Polisi Ketika Ada Laka Lantas

 

QR Code tersebut berisikan rincian informasi data kendaraan dengan pajak tahunan yang telah diperpanjang. Jadi, keberadaan QR Code menggantikan stiker hologram sebelumnya, dan tetap sah sebagai bukti pembayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau