Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap yang Memancing Emosi Massa Ketika Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas

Kompas.com - 19/10/2024, 17:22 WIB
Erwin Setiawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Sikap pengendara ketika terlibat kecelakaan terkadang memicu amukan massa. Maka dari itu, setiap pengemudi harus memahami apa yang sebaiknya dilakukan ketika terlibat kecelakaan.

Potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas cukup terbuka, mengingat ancaman bahaya ketika berkendara bisa dari mana saja dan kapan saja.

Kompleksnya masalah lalu lintas kerap memicu terjadinya kecelakaan, meski tak seorang pun menginginkannya.

Sebenarnya, terlibat kecelakaan bukan suatu hal yang layak diamuk massa. Namun, karena sikap pengendara terkadang justru memancing kondisi tersebut terjadi.

Baca juga: Viral, Video Mobil Diamuk Massa Usai Tabrak Lari Dua Pemotor di Sleman


Momo Wikan, aktivis penolong orang di jalan Yogyakarta mengatakan, sikap hakim sendiri bukan hal yang dibenarkan, namun terkadang masyarakat geram dengan sikap pengendara yang justru kabur ketika terlibat kecelakaan di jalan.

“Seharusnya, baik kita yang salah atau bukan, sikap pengendara tetap harus berhenti, dan memberikan pertolongan kepada korban, itu sikap yang paling benar, bukan malah kabur,” ucap Momo, kepada Kompas.com, Jumat (18/10/2024).

Momo mengatakan, fenomena amukan massa terhadap pelaku tabrak lari, dipicu oleh kekesalan. Pasalnya, sudah tahu menjadi orang yang terlibat tapi justru kabur meninggalkan korban.

Baca juga: Cara Terhindar Kasus Tabrak Lari Saat Terlibat Kecelakaan di Jalan

Mobil yang terlibat tabrak lari dua pemotor dan sempat dirusak massa saat diamankan di Mapolda DIY, Jumat (18/10/2024).Dokumentasi Polresta Sleman Mobil yang terlibat tabrak lari dua pemotor dan sempat dirusak massa saat diamankan di Mapolda DIY, Jumat (18/10/2024).

“Terlepas benar atau salah, kita sebagai manusia seharusnya berhenti, minimal bisa menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya bagaimana, bila kabur kan terkesan seperti ketakutan dan merasa bersalah,” ucap Momo.

Sedangkan soal hakim sendiri, seperti merusak kendaraan atau memukul pelaku, menurut Momo, itu tidak dibenarkan.

Menurutnya, akan lebih baik bila setiap pengendara yang terlibat bisa berdamai, dengan mencari titik tengahnya bersama-sama.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten Iptu Alif Akbar Lukman mengatakan, ketika pengendara terlibat kecelakaan di jalan, bisa segera menghubungi petugas kepolisian.

Baca juga: Serangan Panik Bisa Bikin Seseorang Terjebak Kasus Tabrak Lari

Kondisi kendaraan Nissan Grand Livina berpelat nomor AD 1182 VH yang rusak usai tabrak lari dan diamuk warga di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (14/10/2024), siangKOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Kondisi kendaraan Nissan Grand Livina berpelat nomor AD 1182 VH yang rusak usai tabrak lari dan diamuk warga di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (14/10/2024), siang

“Begitu terjadi tabrakan, pengendara terlibat, baik benar atau salah, harus berhenti dengan menepi pelan-pelan, kadang yang menjadi pemicu amukan massa karena tidak berhenti, tapi terus berjalan, padahal sudah tahu bersalah,” ucap Alif kepada Kompas.com, Sabtu (19/10/2024).

Alif mengatakan, petugas kepolisian justru bisa memediasi beberapa belah pihak yang terlibat kecelakaan, agar ditemukan jalan damai.

“Kecuali ada korban jiwa, atau pihak korban tidak terima, maka proses penegakkan hukum bisa tetap dijalankan, sesuai protokol penegakkan hukum yang berlaku, terlepas dari itu kami mengharapkan pengendara bisa berdamai,” ucap Alif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau