Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Melengkapi Pelat Nomor Kendaraan Saat Berkendara

Kompas.com - 19/10/2024, 13:02 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah melekat pada suatu kendaraan. Sehingga, melepasnya dapat menimbulkan masalah di jalan.

Tak jarang, warga pun ikutan kesal dengan kelakuan pengendara yang sengaja melepas pelat nomor atau menutupinya dengan tujuan mengelabui pengendara lain.

Momo Wikan, aktivis penolong orang di jalan Yogyakarta, mengatakan pelat nomor kendaraan bisa menjadi identitas ketika pengendara terlibat kecelakaan, tapi kadang malah tidak dipasang.

Baca juga: Fenomena Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang, Bisa Kena Sanksi Rp 500.000


“Kendaraan tidak dipasang pelat nomor, kadang malah sengaja ditutupi dengan mika hitam, itu cukup menjengkelkan, pasalnya hanya itu identitas yang bisa diketahui oleh saksi, misal terjadi kasus tabrak lari dan sebagainya,” ucap Wikan kepada Kompas.com, Jumat (18/10/2024).

Hal tersebut, menurut Momo, kerap memicu amarah warga. Pertama karena tak mau berhenti untuk menolong korban, terus ditambah pelat nomornya ditutupi.

“Seakan-akan memang sudah ada niatan buruk dari pelaku tabrak lari tersebut, sehingga sebagai saksi kan jengkel, makanya sampai mengejarnya,” ucap Momo.

Baca juga: Kendaraan yang Ganti Pelat Nomor Harus Daftar MyPertamina Lagi untuk Beli BBM Subsidi

Kondisi kendaraan Nissan Grand Livina berpelat nomor AD 1182 VH yang rusak usai tabrak lari dan diamuk warga di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (14/10/2024), siangKOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Kondisi kendaraan Nissan Grand Livina berpelat nomor AD 1182 VH yang rusak usai tabrak lari dan diamuk warga di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (14/10/2024), siang

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pelat nomor kendaraan adalah bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan.

Pelat nomor menjadi bukti legitimasi bahwa kendaraan tersebut sudah didaftarkan atau diregistrasikan di kepolisian (Samsat).

“TNKB yang sah, hanya dikeluarkan dari Korlantas Polri dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Polri, termasuk pemasangannya harus terlihat jelas, yang ditentukan pada desain kendaraan baik pada sisi depan dan belakang,” ucap Budiyanto, kepada Kompas.com (21/9/2024).

Budiyanto mengatakan, pengendara tidak bisa berdalih dengan berbagai alasan, tidak melengkapi kendaraan dengan pelat nomor dan terpasang jelas, menjadi wujud pelanggaran.

Baca juga: Ratusan Motor Tanpa Pelat Nomor di Labuan Bajo Diamankan Polisi

Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat kembali melakukan operasi rutin dengan sasaran penertiban terhadap kendaraan yang tidak memasang pelat nomor polisi (Nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Selasa (03/09/2024).Dokumentasi Humas Polres Manggarai Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat kembali melakukan operasi rutin dengan sasaran penertiban terhadap kendaraan yang tidak memasang pelat nomor polisi (Nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Selasa (03/09/2024).

“Pelat nomor tidak dipasang karena dudukannya patah, hanya dipasang satu sisi depan atau sebaliknya, itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan patut dicurigai, bahwa sepeda motor tersebut akan digunakan untuk melakukan kejahatan dan sebagainya,” ucap Budiyanto.

Budiyanto juga mengatakan, pelanggaran pemasangan TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan pasal 280 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berikut ini dasar hukum dari penggunaan pelat nomor:

  1. Pasal 68 ayat (1), bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB.
  2. Pasal 58 angka (10) PP 55 tahun 2012 bahwa tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan; ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang kendaraan bermotor; dan dilengkapi lampu tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi bagian belakang kendaraan bermotor.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau