Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Terlibat Kecelakaan Pengendara Wajib Berhenti untuk Menolong Korban

Kompas.com - 18/10/2024, 17:21 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Lalu lintas yang ramai dan kompleks kerap memicu terjadinya kecelakaan di jalan raya. Sehingga, setiap pengendara memiliki risiko terlibat kecelakaan antara ditabrak atau menabrak.

Saat kita berada pada posisi menabrak, maka selayaknya manusia yang memiliki belas kasih, wajib berhenti dan menolong korban. Biarpun dirasa sudah tertib, tidak melanggar peraturan, dan bukan kesalahan kita.

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Riswanto mengatakan perasaan takut berurusan dengan polisi atau diamuk masa kerap membuat pengendara terjebak kasus tabrak lari.

Baca juga: Banyak Kasus Tabrak Lari, Bukti Pengemudi Minim Kompetensi


“Terlepas dari itu, yang sesuai aturan, ketika terlibat kecelakaan adalah satu berhenti, sebagai manusia yang punya hati, jiwa menolong, maka dia (pengendara) menolong korban,” ucap Riswanto kepada Kompas.com, Jumat (18/10/2024).

Tapi, menurut Riswanto, bila kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) tidak memungkinkan untuk berhenti, sebaiknya pengendara bisa menuju ke kantor polisi terdekat.

“Misal karena rasa takut, ada banyak masa dan sebagainya, dia bisa meninggalkan TKP dengan mencari kantor polisi terdekat untuk melapor, jadi kategorinya bukan dia melarikan diri dari kejadian kecelakaan tersebut,” ucap Riswanto.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari Grand Livina di Solo-Sukoharjo, Sopir Diduga Panik dan 6 Luka-luka

Kondisi kendaraan Nissan Grand Livina berpelat nomor AD 1182 VH yang rusak usai tabrak lari dan diamuk warga di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (14/10/2024), siangKOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Kondisi kendaraan Nissan Grand Livina berpelat nomor AD 1182 VH yang rusak usai tabrak lari dan diamuk warga di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (14/10/2024), siang

Riswanto mengatakan, tindakan berhenti memberi pertolongan kepada korban atau melapor ke kantor polisi terdekat wajib dilakukan pengendara, sekalipun dia belum tentu sebagai penyebab kecelakaan atau yang dipersalahkan.

Ketika kondisinya tidak memungkinkan untuk menolong korban karena rasa takut diamuk masa, menurut Riswanto, pengendara tetap bisa melapor ke kantor polisi terdekat agar kategorinya tidak sebagai kasus tabrak lari.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan pengemudi setelah terlibat kecelakaan.

Baca juga: Sopir Grand Livina Pelaku Tabrak Lari 4 Motor di Kota Solo Negatif Narkoba

Ilustrasi tabrak lariShutterstock Ilustrasi tabrak lari

"Pertama atur napas dahulu, tiga menit sampai lima menit setelah kejadian. Ini dilakukan supaya pikiran jernih dan dapat dengan bijak dalam menentukan atau mengambil sikap," ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Kedua, pengemudi bisa mengambil foto untuk dijadikan barang bukti. Kemudian, panggil juga petugas kepolisian yang sedang bertugas agar bisa menjadi saksi.

"Sebaiknya lapor polisi untuk memastikan tidak ada masalah di kemudian hari. Juga kalau damai, tetap lakukan di depan petugas," ucap Sony.

Baca juga: Warga Sumenep Jadi Korban Tabrak Lari di Magelang, Meninggal Saat Tiba di RS

Hadirnya petugas bisa jadi penengah dan saksi, jadi ketika membicarakan soal ganti rugi, bisa dipertanggungjawabkan. Setelah itu, baru saling minta maaf atas kejadian yang baru dialami.

"Banyak kejadian kecelakaan dan damai dengan tanggung jawab. Tapi belakangan malah pada kabur dan akhirnya korban gigit jari," ucap Sony.

Jadi, pengendara tak perlu takut ketika mengalami kecelakaan di jalan raya. Sebagai pengendara yang bijak, segala masalah di jalan raya tetap perlu dihadapi dengan bijak, tenang dan rasa penuh tanggung jawab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau