JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya bisa dilakukan di layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas). Namun bisa juga dengan mendatangi layanan keliling.
SIM keliling dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Pemohon cukup datang ke tempat pelayanan untuk melakukan pembaruan SIM yang sudah kedaluwarsa.
Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2024), pelayanan SIM keliling tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Fasilitas ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Baca juga: Kebiasaan Telepon Kenalan Saat Ditilang Polisi, Pengaruh Keluarga
Namun perlu dicatat, layanan SIM keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis, akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM keliling. Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama dan fotokopi, surat keterangan sehat, bukti tes psikologi serta membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Senin, 07 Oktober 2024 Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB. pic.twitter.com/PgxMDC05pr
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) October 6, 2024
Jika semua sudah siapkan, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar. Selanjutnya pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.
Formulir yang harus diisi seperti biodata pemohon, dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas. Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus. Di dalam, pemohon akan di tes mata dengan melihat dua angka di kertas.
Setelah berhasil menjawab dengan benar, maka langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya. Selanjutnya, petugas akan minta pemohon untuk membayar.
Baca juga: Alasan New Armada Hadirkan Bodi Skylander Mesin Depan
Jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000.
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta pada Senin (7/10/2024):