JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (Gage) di 25 ruas jalan Jakarta kembali berlaku mulai pagi ini, Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024).
Seperti biasanya, ganjil genap akan diterapkan dalam dua sesi waktu, pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengguna jalan diimbau untuk tertib dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas. Sebab, jika melanggar maka akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Kebiasaan Telepon Kenalan Saat Ditilang Polisi, Pengaruh Keluarga
Kebijakan tersebut, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun daftar 25 ruas jalan Jakarta yang kena ganjil genap pekan ini, sebagai berikut:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.