JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini muncul wacana adanya aturan sepeda motor wajib memakai peranti anti-lock braking system (ABS). Hal tersebut diajukan oleh Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite KNKT Ahmad Wildan, dengan tujuan untuk menekan angka kecelakaan fatal pengguna roda dua.
“Ini sebenarnya yang kami ingin angkat, kami akan usulkan dalam wacana perubahan PP 55 Tahun 2012 tentang kendaraan itu akan dilakukan revisi,” ujar Wildan, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Kendati demikian, Wildan menyebut, saat ini pihaknya masih menggodok wacana perubahan mengenai PP 55 Tahun 2012. Dirinya belum bisa bicara kapan hal tersebut akan diajukan ke DPR.
Baca juga: Harga Servis Motor di Ducati, Jasa Saja Rp 275.000 per Jam
Terkait hal ini, Teuku Agha, 2W Sales & Marketing Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), sebagai Agen Pemegang Merek (APM) Suzuki pasti akan mengikuti apa yang menjadi keputusan penyelenggara negara. Namun, di sisi lain konsumen harus siap jika nantinya akan ada kenaikan harga kendaraan.
“Mengenai kewajiban ABS untuk motor ya bagus-bagus saja, tetapi otomatis akan ada penambahan dari harga motor tersebut,” ucap Agha, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/8/2024).
Untuk besaran kenaikan harga, menurut Agha, setiap Agen Pemegang Merek (APM) akan menawarkan banderol yang berbeda. Tergantung dari merek ABS yang digunakan.
“Mungkin tiap pabrik bisa beda-beda ya, tergantung merek ABS-nya. Kalau Suzuki bisa sekitar Rp 2 juta sampai dengan Rp 3 juta,” kata Agha.
Baca juga: Bagnaia Ungkap Pentingnya Kehadiran Rossi Saat Balapan
Sementara itu, Ryan Rahadian, Marketing Head TVS Motor Company Indonesia mengatakan, jika nanti aturan sepeda motor wajib memakai peranti ABS diterapkan pastinya akan ada implikasi ke harga sepeda motor.
“Kalau mengenai itu pasti ada implikasi ke harga dan pasti akan dipikirkan lagi strategi harga yang tepat jika regulasi tersebut sudah resmi keluar. Tetapi untuk saat ini belum bisa memperkirakan (kenaikan harga),” kata Ryan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.