Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Denda kalau Kena Tilang dalam Operasi Patuh Lodaya 2024

Kompas.com - 16/07/2024, 11:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat resmi menggelar Operasi Patuh Lodaya 2024 pada hari ini, Senin (15/7/2024) dan berakhir Minggu (28/7/2024).

Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban serta meningkatkan disiplin lalu lintas.

“Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang tentunya berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum pada saat maupun setelah Operasi Patuh Lodaya 2024,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, dikutip dari akun Instagram @humaspoldajabar.

Baca juga: Per Juli 2024, Bus BTS Sudah Ada di 11 Kota di Indonesia

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satlantas Polrestabes Bandung (@tmcpolrestabesbandung)

 

Kemudian, berdasarkan akun Instagram @tmcpolrestabesbandung, terdapat tujuh sasaran khusus Operasi Patuh Lodaya 2024 ini.

Adapun daftar sasaran khususnya dan besaran denda, sebagai berikut:

1. Melebihi batas kecepatan

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

2. Berkendara melawan arus

Pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Berkendara dalam pengaruh alkohol

Pengendara bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

4. Pengendara yang masih di bawah umur

Pelanggar bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

5. Menggunakan ponsel saat berkendara

Bisa kena Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

6. Melanggar rambu lalu lintas atau APILL

Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

7. Pengendara tidak menggunakan helm SNI atau tidak menggunakan safety belt

Akan kena Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau