JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana untuk menerapkan pembatasan usia kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya memperbarui kualitas udara sekaligus menekan kemacetan dianggap kurang tepat.
Sebab, dikatakan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, untuk mengatasi masalah transportasi harus berfokus pada bagian hulu, bukan hilr.
"Ketika usia kendaraan dibatasi, lantas apa? Lebih baik fokus saja pada pengembangan angkutan umum pada wilayah penyanggah Jakarta karena keterjangkauan transportasi publik saat ini baru fokus di Jakarta," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (6/7/2024).
Baca juga: Layanan Bikin SIM C1 di Jawa Tengah Belum Tersedia
"Kemudian supaya angkutan tersebut dipakai, harus bagus dan modern sesuai dengan jaman. Lalu kita juga harus berfikir bagaimana caranya membatasi penggunaan sepeda motor pribadi yang saat ini merupakan predator angkutan umum," ucap Djoko.
Untuk mewujudkan angkutan umum yang humanis, lanjut dia lagi, masalah sosial lebih mengemuka ketimbang persoalan teknis. Pemerintah pun bisa melibatkan operator yang saat ini sudah ada, tidak perlu membuat baru lagi.
Djoko menyebut, proses menggeser lebih tepat dibanding menggusur operator yang sudah ada. Menggeser praktek pengemudi dari setoran menjadi gaji bulanan tentu bisa meningkatkan kemamuran para pengemudi angkutan umum.
Baca juga: Tanggapan Masyarakat Soal BPJS Jadi Syarat Bikin dan Perpanjangan SIM
"Sementara kalau tujuannya (pembatasan usia kendaraan) untuk mobil, cukup jalankan yang sudah ada saja seperti ERP dan MLFF, itu sudah bagus. Tinggal diterapkan secara konsisten saja," kata dia.
Hal serupa dinyatakan Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas yang mengatakan bahwa sebaiknya Pemprov Jakarta menegaskan aturan yang sudah ada saja ketimbang buat baru.
"Misalnya, mengenai aturan kepemilikan lahan parkir bagi pemilik kendaraan bermotor. Ini tinggal koordinasikan saja dari Pemerintah Daerah ke Kelurahan hingga RT/RW," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.