JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sejumlah kendaraan dengan spesifikasi tertentu memiliki hak istimewa ketika melintas di jalan raya. Salah satunya mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Saat ada mobil pemadam kebarakan (damkar) yang bertugas, pengguna jalan yang lain harus memberikan prioritas dan tidak boleh menghambat perjalanan kendaraan tersebut.
Baca juga: Kompetisi Mobil Hemat Energi Digelar 2 sampai 6 Juli 2024
Hal itu tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134.
Karena berhubungan dengan keselamatan banyak orang, mobil damkar yang sedang bertugas bagaimanapun caranya harus segera sampai di lokasi kebakaran.
Khairul Umam, Anggota Pemadam Kebakaran yang bertugas di Regu A Mako Kembang Kota Depok, Jawa Barat, mengatakan, mobil damkar harus bergerak cepat mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kami merujuknya ke SOP dari tutup telepon ke lokasi (TKP) itu 15 menit. Jadi kami memang dituntut cepat, sebab rambatan api itu cepat sekali. Kalau telat sedikit saja rumah bisa habis," katanya kepada Kompas.com, Selasa (11/6/21024).
Baca juga: Ada Proyek Saluran Air, Jalan Ciledug Raya Berlaku Contraflow
"Bahkan ada yang lebih cepat lagi, dari tutup telepon sampai mobil jalan itu dua menit. Jadi dari tutup telepon, pakai APD (Alat Pelindung Diri), naik ke atas mobil dan mobil jalan itu dua menit," ujarnya.
Khairul mengatakan, kalau sudah terdesak mobil damkar bahkan harus lawan arah saat kondisi jalan sedang macet-macetnya. Hal itu dilakukan bukan atas dasar arogansi tapi keadaan mendesak.
Baca juga: Tanda-tanda Ban Mobil Sudah Minta Ganti, Terlihat Benangnya
"Tapi permasalahanya kan di jalanan ini apalagi di Depok dan Jakarta kalau kebakaran di jam pulang kerja itu macet sekali," ujar Khairul.
Karena itu di beberapa waktu seperti itu di Bogor juga pernah kami melakukan lawan arah untuk mengejar (waktu)," katanya.
"Kalau macet itu, apa yang kami lakukan, kalau ada potongan jalan buat lawan arah kami akan lawan arah. Itu pertama. kedua, biasanya kalau di lokasi suka relawan atau warga yang berusaha membukakan jalan," ujarnya.
Atas dasar itulah kepada setiap pengguna jalan raya diwajibkan memberikan hak jalannya kepada kendaraan pemadam kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.