Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumpa Mobil dengan Strobo dan Lampu Rem Putih, Bisa Lapor ke Polisi

Kompas.com - 30/04/2024, 06:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengguna jalan yang meresahkan ialah yang menggunakan strobo dan juga lampu sorot warna putih ke arah belakang. Pemakai strobo biasanya arogan, sedangkan lampu putih bikin silau.

Faktanya di lapangan, kedua pengguna lampu tersebut minim tindakan dari petugas polisi di lapangan. Sehingga, makin lama banyak yang pakai dan seolah jadi pemandangan biasa.

Baca juga: Campervan Listrik Pertama di Indonesia Hadir di PEVS 2024

Kompol Ronald Andry Mauboy, Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, mengatakan, pengemudi yang kesal dengan pemakai strobo dan lampu putih di bagian belakang dapat melapor ke polisi.

Tangkapan layar satu unit mobil Toyota Fortuner menggunakan lampu putih tambahan di belakang mobilinstagram.com/dashcamindonesia Tangkapan layar satu unit mobil Toyota Fortuner menggunakan lampu putih tambahan di belakang mobil

Artinya, penindakan bisa dilakukan jika ada laporan dari pengguna jalan lain.

"Bisa dilaporkankan ke NTMC, kalau rekan-rekan punya IG (Instagram) atau Facebook, bisa dilaporkan japri (Jaringan pribadi) nanti kita akan tindak lanjuti pada saat evaluasi," ujar Ronald di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (28/4/2024).

Ronald mengatakan, caranya cukup mudah yaitu foto mobil dan pelat nomornya kemudian kirim ke NTMC. Jangan lupa untuk menyertakan keterangan baik itu waktu dan tempat kejadian.

Baca juga: Industri Komponen Lokal Siap Kembangkan Fasilitas Kendaraan Listrik

Tangkapan layar pemilik kendaraan pribadi memakai stroboinstagram.com/dashcamindonesia Tangkapan layar pemilik kendaraan pribadi memakai strobo

Ronald mengimbau pengguna jalan sekarang harus lebih cerdas, jangan lagi ada kontak fisik karena akan merugikan kedua belah pihak.

"Jadi nanti difoto, direkam, bisa dikirim ke kita nanti kita tindak lanjuti. Foto pelatnya. Kemudian yang terakhirjangan berkelahi, dokumentasi saja, jadi sekarang tidak usah (adu otot), difoto kirim ke kami," ujarnya.

Baca juga: 2 Pebalap Yamaha Alami Arm Pump Imbas Motor Susah Belok

Lampu strobo yang dipasang di dasbor mobil menghadap ke depan.olxro-ring12.akamaized.net Lampu strobo yang dipasang di dasbor mobil menghadap ke depan.

Untuk dipahami, strobo merupakan atribut tambahan berupa lampu, yang hanya boleh dipakai oleh kendaraan-kendaraan tertentu yang memiliki hak utama di jalan atau menjadi prioritas.

Mobil pribadi dilarang pakai strobo. Hal ini diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59 ayat 5.

Adapun aturan soal lampu mobil diatur dalam ketentuan pidana UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau