Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melewati Genangan Air di Jalan Ada Aturannya, Jangan Asal Terabas

Kompas.com - 19/04/2024, 16:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Ketika musim hujan seperti saat ini, beberapa wilayah Indonesia seringkali tergenang air, karena sistem drainase yang kurang optimal.

Hal ini tentu membuat kendaraan yang lewat harus berhati-hati agar cipratan air tidak mengenai pengguna jalan lain.

Namun, masih saja yang belum sadar akan kepedulian dengan sesama pengguna jalan, sehingga asal terabas saja saat melewati genangan air.

Padahal, aturan melewati genangan air sudah tercantum pada Pasal 116 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).

Baca juga: Luca Marini Akui Honda Semakin Loyo di MotoGP

Kendaraan memaksa melintas genangan banjir di Jalan Daeng Muhammad Ardiwinata, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (27/12/2023).Bagus Puji Panuntun Kendaraan memaksa melintas genangan banjir di Jalan Daeng Muhammad Ardiwinata, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (27/12/2023).

Dalam pasal tersebut tertulis bahwa, pengemudi harus memperlambat kendaraan sesuai rambu lalu lintas dan beberapa kondisi yang telah diatur.

Adapun bunyi Pasal 116:

(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air;
d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau
f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.

Baca juga: Habis Pakai Motor Buat Perjalanan Jauh, Sebaiknya Ganti Oli Mesin


Selain itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, undang-undang dibuat agar setiap pengemudi memiliki adab.

“Secara etika, saat ada genangan air seharusnya pengemudi mengurangi kecepatan. Alasannya, menghindari terjadinya cipratan air kepada orang lain sehingga menjadi basah, bahkan kotor,” kata Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Hal tersebut tentu bisa membuat pandangan orang lain terganggu bahkan bisa kaget, dan memicu konflik antar pengguna jalan.

Sony juga mengatakan, tujuan mengurangi kecepatan kendaraan ketika melewati genangan air juga untuk keamanan berkendara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau