SOLO, KOMPAS.com - Salah satu yang perlu dipahami bagi pemudik saat melewati jalan tol adalah jangan menggunakan bahu jalan untuk mendahului.
Aturan ini telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41.
Pada PP tersebut, tertulis bahwa bahu jalan tol bisa digunakan sebagai arus lalu lintas jika dalam kondisi darurat.
Maksudnya, ketika sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi karena kecelakaan atau pekerjaan pemeliharaan, bahu jalan baru boleh digunakan untuk arus lalu lintas.
Baca juga: Belajar dari Video Avanza Disetut Polisi, Cek Kondisi Mobil Sebelum Mudik
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, ada beberapa hal yang membuat bahu jalan tidak aman dipakai untuk menyalip.
“Bahu jalan itu di luar marka dan terbuat dari alas kerikil. Tempat tersebut disiapkan untuk kendaraan rusak dan harus berhenti atau dalam kondisi darurat,” kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.
Selain itu, potensi selip ketika melewati bahu jalan dengan kecepatan tinggi bisa saja terjadi, mengingat kontur jalannya tidak sebagus jalur utama dan adanya debu yang terkumpul di bahu jalan.
Baca juga: Motor Baru SYM Cruisym GT 150, Pesaing PCX dan NMax
“Bahu jalan itu licin karena alasnya kerikil dan banyak debu. Kecepatan 60 kpj saja mobil pasti goyang, tapi kadang pengemudi tidak sensitif jadi tetap digas. Selain itu elevasinya juga berbeda dengan jalan utama, lebih miring karena untuk pembuangan air,” kata Sony.
Kemudian, bahu jalan biasanya lebih sempit lebarnya, jadi tidak aman kalau digunakan untuk mendahului. Terakhir banyak mengemudi di lajur kiri yang kaget ketika disalip mobil dari bahu jalan, sehingga membahayakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.