Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Nekat Lawan Arah, Penindakan Sanksi Diperketat

Kompas.com - 27/02/2024, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Kepolisian Republik Indonesia dan TNI memperketat pengawasan pelanggar lalu lintas yang melawan arah di beberapa ruas tertentu Ibu Kota.

Tindakan tersebut, dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dilakukan dua kali sehari sebagai upaya memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas seraya menanamkan budaya tertib berlalu lintas.

Secara terperinci, penindakan dimulai dari pukul 07.30 WIB sampai 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 WIB sampai 18.00 di sore hari.

Baca juga: Lupa Tarik Rem Tangan, Mobil Mundur dan Masuk Selokan

Banyak pengendara sepeda motor nekat melawan arus di Jalan Kayu Manis Barat, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (16/3/2023) pagi.kompas.com / Nabilla Ramadhian Banyak pengendara sepeda motor nekat melawan arus di Jalan Kayu Manis Barat, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (16/3/2023) pagi.

“Pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah,” ujar Syafrin, dilansir dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu (25/2/2024).

Dari sisi hukum, pelanggaran lawan arus ada sanksinya sendiri, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 287, dikatakan bahwa kendaraan yang melanggar rambu jalan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Berikut rinciannya:

Baca juga: Digelar Rutin Pagi-Sore, Catat Lokasi Razia Lawan Arah di Jakarta

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Ayat 1: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Ayat 2: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Ayat 3: tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau