Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masih Nekat Lawan Arah, Penindakan Sanksi Diperketat

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Kepolisian Republik Indonesia dan TNI memperketat pengawasan pelanggar lalu lintas yang melawan arah di beberapa ruas tertentu Ibu Kota.

Tindakan tersebut, dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dilakukan dua kali sehari sebagai upaya memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas seraya menanamkan budaya tertib berlalu lintas.

Secara terperinci, penindakan dimulai dari pukul 07.30 WIB sampai 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 WIB sampai 18.00 di sore hari.

“Pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah,” ujar Syafrin, dilansir dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu (25/2/2024).

Dari sisi hukum, pelanggaran lawan arus ada sanksinya sendiri, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 287, dikatakan bahwa kendaraan yang melanggar rambu jalan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Berikut rinciannya:

Ayat 2: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Ayat 3: tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/27/072200515/masih-nekat-lawan-arah-penindakan-sanksi-diperketat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke