KLATEN, KOMPAS.com - Knalpot brong merupakan bentuk modifikasi kendaraan bermotor yang dapat menghasilkan suara keras saat mesin dipacu. Sehingga, kerap membuat pengguna jalan lain terganggu dengan suaranya.
Semua jenis kegiatan masyarakat baik personal atau sejumlah masa tidak diperkenankan untuk menggunakan knalpot brong. Hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama agar tercipta kenyamanan dalam bersosial.
Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok mengimbau kepada semua masyarakat untuk tertib berlalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot brong saat beraktivitas.
Baca juga: Ganjar Minta Pendukung Jangan Pakai Knalpot Brong, Tak Mau Insiden Boyolali Terulang
“Masyarakat dilarang untuk menggunakan knalpot brong pada kendaraan bermotornya saat beraktivitas, harapan kami kegiatan-kegiatan masyarakat yang melibatkan pengerahan masa harus mengikuti kesepakatan dan aturan yang telah dibuat tersebut,” ucap Riki kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2024).
Riki mengatakan penggunaan knalpot brong dapat memicu konflik atau mengganggu pengguna jalan lainnya sehingga dilarang untuk digunakan.
“Setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama dalam menggunakan jalan dan juga mendapatkan ketenangan saat berkendara, jangan sampai membuat pengendara lain hilang konsentrasi karena suara knalpot,” ucap Riki.
Baca juga: Polda Jateng Bakal Panggil Penanggung Jawab Kampanye Terbuka yang Massanya Gunakan Knalpot Brong
Selain melakukan edukasi dan sosialisasi, jajaran Polres Klaten juga menindak tegas para pelanggar tata tertib dalam berlalu lintas. Skema tilang elektronik juga masih terus dilakukan agar jumlah pengguna knalpot brong berkurang.
“Penindakan kepada pelanggar menjadi tugas kami (kepolisian) di lapangan seperti tilang elektronik itu tetap dilakukan, selain itu ada juga surat pernyataan penitipan barang, penyerahan knalpot, bersedia untuk menggantinya dengan spek standarnya,” ucap Riki.
Riki mengatakan tindakan-tindakan di atas perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan ataupun petugas di lapangan.
Baca juga: Nekat Pakai Knalpot Brong Bisa Kena Pidana, Denda Rp 10 Juta
“Harapan kami tidak ada lagi penggunaan knalpot brong dalam kegiatan masyarakat apapun, karena kami berpegang teguh pada aturan dan maklumat Kapolda tentang larangan penggunaan knalpot tidak standar,” ucap Riki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.