JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor cukup penting dilakukan oleh masyarakat karena bila tidak ada banyak kerugian, seperti tilang karena tidak bisa menunjukkan STNK yang sah dan sebagainya.
Surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sah menjadi syarat wajib kendaraan boleh dioperasikan di jalan. Surat tersebut wajib ditunjukkan saat ada pemeriksaan oleh petugas jika tidak ingin kena tilang.
Salah satu syarat agar mendapat keabsahan STNK, pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor secara tertib.
Selain soal tilang, di daerah lain ada wacana setiap kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi di SPBU Pertamina. Tidak menutup kemungkinan, kebijakan sama bisa diterapkan di Sulawesi Selatan.
Baca juga: Ini Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
Saat ini, Pemprov Kalimantan Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau keringanan kepada masyarakat.
Program ini berlaku sejak 25 Oktober 2023 sampai 23 Desember 2023. Ada pun keringanan yang ditawarkan sebagai berikut:
Baca juga: Catat, Ini Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumatera Barat
Sehingga, bila kita perna telat membayar pajak tidak akan dikenakan denda. Selain itu juga bisa bebas denda asuransi PT Jasa Raharja tahun lalu dan sebelumnya.
Bila hendak balik nama kendaraan bermotor kepemilikan ke-dua, tidak akan terkena biaya. Sekadar informasi, BBNKB II dan seterusnya adalah 1 persen dari harga unit kendaraan baru. Misal mobil dengan harga Rp 200 juta maka biaya BBNKB-nya Rp 2 juta.
Selain itu, kita juga bisa mendapatkan potongan 5 persen bila membayarkan pajak kendaraan tepat waktu atau sebelum jatuh tempo.
Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Berlaku sampai 22 Desember 2023
Tidak hanya menguntungkan masyarakat yang taat membayar pajak, bagi penunggak pajak lebih dari 5 tahun maka cukup membayar 4 tahun saja.
Bagi, Anda yang ingin mendapatkan manfaat tersebut bisa melakukan pembayaran sebelum masa berlakunya berakhir yakni terakhir 23 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.