JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa wilayah Indonesia saat ini kerap diguyur hujan. Bagi pengendara sepeda motor yang masih aktif dengan mobilitas tinggi, tentu butuh persiapan yang harus dilakukan, salah satunya adalah membawa jas hujan.
Sayangnya tidak semua pengendara motor berpikir demikian. Ada saja yang tidak menyiapkan jas hujan sehingga harus berteduh, menunggu reda untuk bisa kembali berkendara.
Selain itu, masih ada juga pengendara yang asal memilih tempat untuk berteduh, seperti di bawah jembatan, fly over, atau underpasss.
Banyaknya pengendara sepeda motor atau pengguna jalan lain yang berteduh di lokasi tersebut membuat kendaraan roda empat atau lebih kesulitan melintasi jalan. Selain itu, berteduh di bawah jembatan, fly over, atau underpasss, juga berbahaya bagi pengguna jalan.
Baca juga: Bocor Spesifikasi Motocross Triumph TF 250-X, Motor Trail Kompetisi
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, fenomena pengguna jalan berteduh di bawah jembatan (fly over atau underpass) saat turun hujan adalah kejadian yang sering terjadi. Mereka cenderung berpikir praktis tanpa mempertimbangkan dampak yang mungkin akan terjadi.
“Adanya pengguna jalan yang berteduh dibawah jembatan sudah barang tentu akan mengakibatkan bottleneck atau penyempitan yang secara otomatis akan mengganggu sirkulasi arus lalu lintas dan berefek domino kpd permasalahan lalu lintas berupa kemacetan dan ketidaktertiban lalu lintas,” ucap Budiyanto, Rabu (30/11/2023).
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, telah diatur tentang cara berlalu lintas yang benar.
Pada pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
Kemudian pada pasal 106 (4) huruf e berbunyi, setiap orang yg mengemudikan ranmor di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf e tentang berhenti dan parkir.
Berhenti dan parkir di kolong jembatan akan berdampak pada ketidak tertiban lalu lintas dan dapat berefek domino kepada permasalahan lalu lintas berupa kemacetan lalu lintas.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melanjutkan, dari aspek hukum lalu lintas hal berhenti di bawah jembatan merupakan bentuk pelanggaran.
Para pengguna jalan yang berteduh di bawah kolong jembatan dapat dikenakan pasal 287 ayat (3) UU No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Apabila pengguna jalan sudah diimbau atau diperintahkan oleh petugas untuk meninggalkan tempat atau lokasi tersebut kemudian tidak mematuhi perintah petugas, dapat dikenakan pasal 282 UU No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca juga: Lewati Rute Kombinasi, Berapa Rata-rata Konsumsi BBM Terios Facelift?
“Hindari berteduh di bawah jembatan saat turun hujan karena dapat mengganggu kinerja lalu lintas. Persiapkan peralatan kendaraan bermotor saat hujan seperti jas hujan dan lain sebagainya. Sehingga saat cuaca hujan masih tetap berjalan,” kata Budiyanto.
“Apabila situasi darurat atau membahayakan cari tempat berteduh yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.