Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Syarat dan Cara Mengurus SIM Hilang di Satpas

Kompas.com - 04/11/2023, 18:02 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memilik Surat Izin Mengemudi (SIM). Apabila hilang, pemilik wajib mengurus penerbitan SIM baru.

Pengurusan SIM hilang dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Sebagai informasi, kewajiban pengendara kendaraan bermotor membawa SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Dihentikan Lagi, Uang Hasil Tilang Rp 44 Juta Tidak Dikembalikan

Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metro BekasiKOMPAS.com/Gilang Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metro Bekasi

Kemudian, untuk mengurus SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Adapun beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM hilang:

  1. Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat dari Polsek atau Polres
  2. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

Baca juga: Ingat Lagi Batas Minimal Usia Pembuatan SIM

Selanjutnya, setelah dokumen sudah lengkap, pemohon bisa langsung mengurus SIM yang hilang dengan cara berikut:

  1. Kunjungi SATPAS terdekat
  2. Isi formulir pendaftaran
  3. Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas, dan tunggu sampai waktu pemeriksaan selesai
  4. Jika sudah, akan diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru
  5. Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak
  6. Ambil SIM baru di petugas

Baca juga: Apakah Penderita Buta Warna Bisa Mendapatkan SIM?

Adapun, biaya pengurusan SIM hilang di SATPAS akan disesuaikan dengan golongan SIM, berikut tarifnya:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau