2. 1 (satu) orang teknisi instalatur, atau
3. 1 (satu) orang teknisi perawatan
b. memiliki peralatan untuk melakukan Kustomisasi Kendaraan Bermotor
c. memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga, dan d. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja."
Baca juga: Ubahan Minimalis Generasi Baru Toyota Alphard Bergaya Racing
Kemudian, pada Pasal 56 ayat 3, disebutkan bahwa jika ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, maka bengkel modifikasi tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan Sertifikat Bengkel Kustomisasi, atau pencabutan Sertifikat Bengkel Kustomisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.