Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegiat Custom Sebut Sertifikasi Bengkel Custom Masih Belum Jelas

Kompas.com - 20/10/2023, 15:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

2. 1 (satu) orang teknisi instalatur, atau

3. 1 (satu) orang teknisi perawatan

b. memiliki peralatan untuk melakukan Kustomisasi Kendaraan Bermotor

c. memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga, dan d. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja."

Baca juga: Ubahan Minimalis Generasi Baru Toyota Alphard Bergaya Racing

Kemudian, pada Pasal 56 ayat 3, disebutkan bahwa jika ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, maka bengkel modifikasi tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan Sertifikat Bengkel Kustomisasi, atau pencabutan Sertifikat Bengkel Kustomisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau