JAKARTA, KOMPAS.com - Modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor custom, termasuk salah satu tindakan yang dilarang oleh Polisi.
Adapun yang dimaksud dengan pelat nomor custom, artinya tidak dibuat oleh pihak Samsat, melainkan oleh bengkel modifikasi pelat.
Modifikasi yang dilakukan bisa berupa mengubah ukuran pelat, mengganti bahan cat, mengubah pola nomor, bahkan mengubah font nomor.
Baca juga: Pelat Nomor Hilang Satu, Dilarang Bikin Baru Sembarangan
Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro mengatakan, pelat custom bahkan termasuk kategori pelanggaran sedang, karena bisa diganjar pidana kurungan.
“TNKB itu enggak boleh dimodifikasi, yang boleh dipakai itu cuma yang diterbitkan oleh Samsat saja,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (5/10/2023).
Ada alasan penting di balik pelarangan ini, yakni untuk menjaga efektivitas tilang elektronik oleh kamera ETLE. Menurut keterangan Polisi, ETLE kesulitan membaca pelat nomor custom.
Baca juga: Ingat, Bikin Pelat Nomor Custom Bisa Kena Pidana Kurungan 2 Bulan
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menjelaskan, algoritma kamera ETLE sudah diatur sedemikian rupa agar hanya bisa membaca pelat nomor kendaraan.
Algoritma tersebut juga sudah diatur berdasarkan input data Samsat, mulai dari ukuran, jenis font, dan warna. Akibatnya, pelat nomor custom yang pembuatannya berbeda akan sulit dibaca ETLE.
“Seringnya itu kan font pelat diganti model kalkulator, mungkin biar kelihatan keren. Ini akibatnya ETLE enggak bisa nangkep,” ucap Sudarmo.
Baca juga: Wuling Jawab Rumor Kehadiran Mobil Listrik Cloud EV
Untuk diketahui, pemakaian pelat nomor custom dianggap sebagai satu bentuk pelanggaran pidana, dan diancam kurungan selama dua bulan dan denda maksimum Rp 500.000.
Dasar hukum aturan tersebut tercantum pada Pasal 68 juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.