JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) di beberapa wilayah selama 5 hari kerja, mulai Senin (2/10/2023) hingga Jumat (5/10/2023).
Pemilik kendaraan dianjurkan taat dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas, agar tidak terkena denda tilang maksimal senilai Rp 500.000.
Untuk pelaksanaannya, gage diberlakukan dalam dua sesi, yakni jam berangkat kerja pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan jam pulang kerja pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Menikung Aman Saat Kecepatan Tinggi, Ingat Jangan Lakukan Ini
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto