Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Ganjil Genap Berlaku di Jalur Puncak

Kompas.com - 28/09/2023, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polres Bogor memastikan akan menerapkan pembatasan mobilitas kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H.

Berlangsung mulai Rabu (27/9/2023) hingga akhir pekan, kebijakan tersebut karena terdapat potensi terjadi lonjakkan jumlah wisatawan yang datang secara signifikan. Mengingat, Puncak merupakan salah satu destinasi wisata favorit di wilayah Jawa Barat.

Langkah ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Baca juga: Aturan Pembebasan Tarif Impor Mobil Listrik Lagi Proses Harmonisasi

Petugas sedang menerapkan sistem ganjil genap di pintu masuk Puncak Bogor atau tepatnya di Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Sabtu (29/4/2023) petang.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Petugas sedang menerapkan sistem ganjil genap di pintu masuk Puncak Bogor atau tepatnya di Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Sabtu (29/4/2023) petang.

"Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas," tulis pernyataan Satlantas Polres Bogor melalui media sosial resminya, Rabu (27/9/2023).

Berdasarkan beleid tersebut, ganjil genap di Jalur Puncak Bogor diberlakukan di dua lokasi utama, yaitu;

* Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur

* Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Baca juga: Begini Servis Baterai Motor Listrik, Rusak Belum Tentu Langsung Ganti

Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap Puncak, seperti kendaaan lebaga negara, kendaraan pejabat atau pemimpin negara, kendaraan dinas berwarna dasar merah dan/atau dinas TNI dan Polri.

Lalu kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat nomor kuning, mobil listrik, kendaraan bertanda khusus disabilitas, serta kendaraan warga yang bedomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak dan Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau