JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Pemberhentian ini dilakukan setelah razia digelar hanya selama 11 hari.
Razia uji emisi dilakukan untuk mengurangi polusi di DKI Jakarta yang sudah sampai ambang membahayakan. Uji coba dilakukan pada 25 Agustus 2023, dan sanksi tilang diberlakukan mulai 1 September-31 November 2023.
Baca juga: Sebelum Perjalanan Jauh Naik Skutik, Cek Komponen yang Tak Terlihat
Marius Pratiknjo, anggota Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI), mengatakan, dirinya tidak kaget dengan keputusan polisi memberhentikan razia tilang uji emisi.
"Tapi itu memang kita sudah duga dan memang peraturannya seperti tergesa-gesa, dan tidak efektif, dan kemudian baru ada pembicaraan bukan kontributor (polusi) terbesarnya dari kendaraan bermotor juga," ungkap Marius kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
"Jadi cuma kelihatan sedikit panik pembuatan peraturannya didasari oleh kepanikan," ujar Marius.
Marius yang mengonversi Citroen Mehari jadi mobil listrik, mengatakan, saat peraturan razia uji emisi dijalankan dia bersama rekan-rekan lain pemilik mobil klasik yang lain sebetulnya cukup santai.
Baca juga: Ganti Busi Biasa ke Iridium, Apakah Mobil Wajib Tune Up?
"Tanpa menimbulkan polemik, makanya kami juga santai. Jadi yang diserang ialah gejalanya bukan masalahnya. Seperti tidak mencari akar masalah," ujar Marius.
"Namun (uji) emisi memang tetap harus ada sudah pasti karena bagusnya demikian, tapi tidak harus razia yang denda seperti itu tidak menyelesaikan masalah, sebab seperti menakut-nakuti kemudian orang jadi was-was dan berpikir ke sana-sini. Padahal bukan itu yang menyelesaikan masalah polusi," ujarnya.
Baca juga: Sayembara Puisi Pelajar Indonesia 2021 Digelar di Rusia
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi diberlakukan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.
Setelah satuan tugas khusus dibentuk, tilang kendaraan bagi yang tidak lulus uji emisi dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas. Setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi, untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis dilansir dari Megapolitan Kompas.com, Senin (11/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.