Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diimbau Rutin Uji Emisi Kendaraan, Minimal Setahun Sekali

Kompas.com - 12/09/2023, 12:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengimbau masyarakat agar rutin menjalankan tes uji emisi kendaraan, setidaknya satu tahun sekali.

Imbauan ini disampaikan menyusul diumumkannya pemberhentian proses tilang uji emisi sejak 11 September 2023. DLH menyebut, walaupun tilang sudah tidak ada, ancaman polusi masih ada.

Kendala ini hanya bisa diminimalisir dengan kerja sama dan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan pekerja yang rutin menggunakan kendaraan.

Baca juga: Ganti Busi Biasa ke Iridium, Apakah Mobil Wajib Tune Up?

Ilustrasi uji emisi motor di bengkel Honda AHASSKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi uji emisi motor di bengkel Honda AHASS

Heri Permana, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH menjelaskan, sudah ada banyak bengkel mobil ataupun motor yang terstandardisasi untuk melakukan uji emisi.

Masyarakat juga dapat melihat daftar bengkel-bengkel tersebut melalui laman ‘e-uji emisi’ atau aplikasi resmi yang sudah disediakan.

Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, total sudah ada 108 bengkel terstandardisasi yang menyediakan layanan ini.

Baca juga: Beli Yaris Bakpao Disarankan Pilih Transmisi Matik

cek lokasi uji emisiaplikasi JAKI cek lokasi uji emisi

“Yang penting adalah kemauan masyarakat untuk merawat. Mau tidak mereka merawat kendaraannya? Kan sudah disiapkan banyak bengkel yang memang resmi untuk uji emisi,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Dia juga menekankan pentingnya melaksanakan tes uji emisi di bengkel berstandar, supaya rekap pengujian bisa diunggah ke database DLH dan dijadikan sertifikat hijau digital, bukti kendaraan lolos uji emisi yang berlaku satu tahun.

“Kalau bengkel resmi pasti punya alat uji emisi yang sesuai. Nanti selain dites emisi, disediakan juga paket servis kendaraan, supaya emisinya sesuai dengan baku mutu,” ucapnya.

Baca juga: Toyota Vios Dapat Bintang Lima Tes Tabrak ASEAN NCAP

Mulai 1 September nanti, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan razia uji emisi kendaraan di 15 titik. Tapi sebelum tanggal tersebut belum akan ada penilangan.Antara via ABC Australia Mulai 1 September nanti, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan razia uji emisi kendaraan di 15 titik. Tapi sebelum tanggal tersebut belum akan ada penilangan.

Pada kesempatan terpisah, A. Hariadi, Kepala Suku Dinas DLH Jakarta Barat, menyarankan tes uji emisi menjadi bagian dari servis rutin bagi kendaraan.

Langkah ini dinilai akan memunculkan banyak implikasi positif, tidak hanya bagi masyarakat, namun juga lingkungan.

Dengan diberlakukannya hal ini, masyarakat tentu akan lebih mawas terhadap kondisi kendaraan luar-dalam. Tidak hanya sebatas kesehatan mesin, namun juga kesesuaian kadar emisi.

“Servis rutin memang merevitalisasi kendaraan, supaya fungsinya kembali normal, tapi itu kan tidak menjamin kendaraan punya emisi sesuai. Supaya tahu, harus dilakukan uji emisi,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (7/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau