JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas tol DKI Jakarta, mulai dini hari ini, Selasa (5/9/2023) pukul 00.00 WIB.
Pembatasan ini diberlakukan sehubungan dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43. Rencananya, pembatasan sampai 7 September 2023 pukul 23.59 WIB.
Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo menyampaikan, terdapat empat ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yaitu ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, dan Tol Prof Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara).
Baca juga: Ide Komunitas Mobil Tua Agar Lolos dari Sanksi Tilang Uji Emisi
Akan tetapi, ada beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan, mulai dari kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/ Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hingga sembako.
“Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut tentunya wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang," katanya dilansir NTMC Polri, Minggu (3/9/2023).
"Serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” tambah Agung.
Menurut Agung, kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023 di ruas tol wilayah Jakarta.
Baca juga: Pertamax Makin Mahal, Banyak Masyarakat yang Beralih ke Pertalite
Kata dia, pembatasan operasional mobil angkutan barang selama perhelatan akbar KTT Ke-43 ASEAN dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.
“Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.